Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI
digtara.com -Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali berlanjut di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga:
Sidang perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan delapan terdakwa dari total 17 terdakwa.
Terdakwa yang diperiksa masing-masing Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga, serta terdakwa 16, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han).
Sementara terdakwa lainnya, yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, dan Pratu Rofinus Sale telah lebih dulu diperiksa pada sidang beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.
Suasana ruang sidang mendadak gaduh ketika terdakwa Letda Achmad menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Komandan Kompi C Batalyon 834/TP Waka Nga Mere itu mengaku menyadari tindakannya sebagai pimpinan telah melampaui batas pembinaan dan merusak nama baik institusi TNI.
"Atas segala perbuatan kami ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar korban," ucapnya dengan suara berat.
Baca Juga:
Belum tuntas kalimatnya, keluarga korban yang hadir sontak bereaksi. "Tidak ada kata maaf bagi kalian!" teriak Pelda Christian Mamo, ayah Prada Lucky, dengan emosi tak terbendung.
"Provos tolong tegangan pengunjung. Pengunjung tolong tenang, harga persidangan ini ya," kata hakim ketua melanjutkan sidang.
Meski penolakan jelas terdengar, terdakwa tetap melanjutkan permintaan maafnya.
"Kami tidak ada niat membunuh. Kami bertujuan membina, namun tindakan kami melebihi batas," ujarnya.
Baca Juga:
Ia bahkan memohon agar tetap diberi kesempatan mengabdi sebagai prajurit TNI. "Kami berharap agar kembali berdinas," tambahnya.
Dalam sidang itu, Letda Achmad mengaku baru mengetahui adanya anggota kabur saat ia tiba di Batalyon pada 28 Juli malam.
Ia mengaku memukul perut korban hingga korban sesak napas, serta memerintahkan hukuman fisik jongkok-berdiri.
Selain itu, ia membenarkan adanya tindakan penyiksaan berupa penyiraman air ke area wajah korban.
Baca Juga:
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN
Dua ASN Bersaksi di Sidang Warga Poco Leok Vs Bupati Manggarai
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Dua Sepeda Motor di Ngada Tabrakan, Satu Warga Meninggal Dunia
Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Pekerja Migran Asal NTT di Luar Negeri Capai Ribuan Orang