Rabu, 03 Desember 2025

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Imanuel Lodja - Kamis, 27 November 2025 11:57 WIB
Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan
ist
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto

digtara.com -Sidang kematian Prada Lucky Namo dalam pekan ini sudah menyelesaikan pemeriksaan 22 terdakwa.

Baca Juga:

Sidang pada pekan depan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.

"Sidang lanjutan pada Kamis 4 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Kamis (27/11/2025).

Ditegaskan lagi bahwa penanganan ketiga berkas perkara ini bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga:
"Apabila ada pihak-pihak yang mengatakan sidang tertutup bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.

"Silahkan bagi masyarakat yang mau memgikuti sidang bisa menyaksikan langsung di pengadilan militer III-15 Kupang," tambahnya.

Disebutkan pula, dalam memeriksa terdakwa dan mengadili perkara di Dilmil III-15 Kupang tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam putusan.

"Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kepala pengadilan, hakim, panitera, panitera pengganti atau pegawai pengadilan militer III-15 Kupang menerima dalam bentuk apapun dapat dilaporkan ke badan pengawasan Mahkama Agung RI di nomor 021-29079177 atau aplikasi sistem informasi pengawasan badan Mahkama Agung RI," tandasnya.

Tiga berkas perkara aprada Lucky Namo doterima Dilmil III-15 Kupang pada Senin 20 Oktober 2025 lalu.

Hingga kini proses di Dilmil III-15 Kupang sudah 36 hari sejak berkas diterima dan diperiksa di Dilmil dan sudah pada tahap pemeriksaan para terdakwa.

Baca Juga:
"Sidang berjalan cepat dam transparan," tambah Kapten Damai.

Dilmil III-15 Kupang berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.

Sidang selama ini dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Baca Juga:
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI

Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky

Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky

Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit

Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit

Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan

Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan

Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky

Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky

Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir

Sikapi Hasil Sidang KKEP, Bripda Torino Banding Dan Bripda Gilbert Pikir-Pikir

Komentar
Berita Terbaru