Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan
digtara.com -Sidang kematian Prada Lucky Namo dalam pekan ini sudah menyelesaikan pemeriksaan 22 terdakwa.
Baca Juga:
"Sidang lanjutan pada Kamis 4 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Kamis (27/11/2025).
Ditegaskan lagi bahwa penanganan ketiga berkas perkara ini bersifat terbuka untuk umum.
Baca Juga:"Apabila ada pihak-pihak yang mengatakan sidang tertutup bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.
"Silahkan bagi masyarakat yang mau memgikuti sidang bisa menyaksikan langsung di pengadilan militer III-15 Kupang," tambahnya.
Disebutkan pula, dalam memeriksa terdakwa dan mengadili perkara di Dilmil III-15 Kupang tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam putusan.
Tiga berkas perkara aprada Lucky Namo doterima Dilmil III-15 Kupang pada Senin 20 Oktober 2025 lalu.
Hingga kini proses di Dilmil III-15 Kupang sudah 36 hari sejak berkas diterima dan diperiksa di Dilmil dan sudah pada tahap pemeriksaan para terdakwa.
Baca Juga:"Sidang berjalan cepat dam transparan," tambah Kapten Damai.
Dilmil III-15 Kupang berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
Sidang selama ini dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Baca Juga:Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI
Empat Terdakwa Akui Konsumsi Miras Sebelum Siksa Prada Lucky
Terdakwa Yang Juga Komandan Kompi Prada Lucky Bantah Beri Perintah Bohongi Rumah Sakit
Sidang Hari Ke-11 Kematian Prada Lucky Namo, Sembilan Terdakwa Hadir dan Delapan Lainnya Diagendakan Pekan Depan
Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky