Minggu, 18 Januari 2026

Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan

Imanuel Lodja - Kamis, 27 November 2025 11:57 WIB
Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan
ist
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto

digtara.com -Sidang kematian Prada Lucky Namo dalam pekan ini sudah menyelesaikan pemeriksaan 22 terdakwa.

Baca Juga:

Sidang pada pekan depan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.

"Sidang lanjutan pada Kamis 4 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer," ujar Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto pada Kamis (27/11/2025).

Ditegaskan lagi bahwa penanganan ketiga berkas perkara ini bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga:
"Apabila ada pihak-pihak yang mengatakan sidang tertutup bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.

"Silahkan bagi masyarakat yang mau memgikuti sidang bisa menyaksikan langsung di pengadilan militer III-15 Kupang," tambahnya.

Disebutkan pula, dalam memeriksa terdakwa dan mengadili perkara di Dilmil III-15 Kupang tidak dipungut biaya, kecuali biaya yang ditetapkan oleh majelis hakim dalam putusan.

"Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan kepala pengadilan, hakim, panitera, panitera pengganti atau pegawai pengadilan militer III-15 Kupang menerima dalam bentuk apapun dapat dilaporkan ke badan pengawasan Mahkama Agung RI di nomor 021-29079177 atau aplikasi sistem informasi pengawasan badan Mahkama Agung RI," tandasnya.

Tiga berkas perkara aprada Lucky Namo doterima Dilmil III-15 Kupang pada Senin 20 Oktober 2025 lalu.

Hingga kini proses di Dilmil III-15 Kupang sudah 36 hari sejak berkas diterima dan diperiksa di Dilmil dan sudah pada tahap pemeriksaan para terdakwa.

Baca Juga:
"Sidang berjalan cepat dam transparan," tambah Kapten Damai.

Dilmil III-15 Kupang berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.

Sidang selama ini dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sedangkan oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Baca Juga:
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Ibunda Prada Lucky Diperiksa di Polda NTT Terkait Laporan Perzinahan Suaminya

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Komentar
Berita Terbaru