Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
digtara.com -Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Medan, Erwin Saleh, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga:
Erwin hadir pada Selasa, 25 November 2025, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap Erwin selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengutip Antara.
Baca Juga:
Selain Erwin, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, serta MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis.
Selain itu, terdapat pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar dari total nilai kontrak Rp4,85 miliar.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kode Redeem FC Mobile 25 November 2025: Daftar Terbaru yang Masih Bisa Dicoba dan Cara Klaim Resmi
Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem
Di Kabupaten Sikka-NTT Adik Bunuh Kakak dengan Parang
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Dukung Pemprov Jateng Terapkan 6 Hari Sekolah. Sarif Kakung: Sekolah 6 Hari Lebih Baik untuk Pembentukan Karakter