Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
digtara.com -Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Medan, Erwin Saleh, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga:
Erwin hadir pada Selasa, 25 November 2025, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap Erwin selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengutip Antara.
Baca Juga:
Selain Erwin, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, serta MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur pengelolaan anggaran, termasuk penunjukan pelaksana kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis.
Selain itu, terdapat pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,132 miliar dari total nilai kontrak Rp4,85 miliar.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang
Karyawan Leasing Diduga Gelapkan 30 Unit Sepeda Motor, Kejari Aceh Barat Tahan Tersangka
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua MS GMIT, Kapolres Rote Ndao Apresiasi Perayaaan Paskah dan Perkuat Toleransi Umat Beragama
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
Kode Redeem FF 10 April 2026 Terbaru, Klaim Skin SG2 M1887 dan Bundle Gratis Permanen
Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak
18 Kode Redeem FC Mobile 10 April 2026 Terbaru, Panen Player UCL OVR 117 dan Hadiah Gratis
Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp17.140 per Dolar AS, Sentimen Timur Tengah Tekan Pasar