Kamis, 13 November 2025

Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo

Imanuel Lodja - Kamis, 13 November 2025 10:19 WIB
Pratu Ahmad Ahda Pertanyakan Dijadikan Tersangka Pasca Aniaya Prada Lucky Namo
ist
Tersangka Pratu Ahmad Ahda saat mengikuti sidang pada Rabu (12/11/2025)

digtara.com -Sidang perkara kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan militer III-15 Kupang.

Baca Juga:

Sidang pada Rabu (12/11/2025) merupakan sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi Lettu Rahmat untuk tersangka Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya.

Pratu Ahmad Ahda dalam sidang tersebut mempertanyakan mengapa dirinya dan tiga terdakwa lain dijadikan tersangka usai menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Ia mempertanyakan ini kepada saksi Lettu Rahmat sebagai Komandan Kompi C yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga:
Rahmat sendiri adalah perwira yang mengusut kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky hingga prajurit muda itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ahmad Ahda heran atas dasar apa Lettu Rahmat menetapkannya sebagai tersangka padahal dirinya belum diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami belum di-BAP oleh staf intel batalion tapi nama kami sudah tercantum dalam laporan," ucapnya.

"Izin Yang Mulia, untuk mengatakan (sebagai) tersangka itu belum. Itu hanya laporan awal dari kami sebagai asumsi ada dugaan penyiksaan," jawab Lettu Rahmat.

Ahmad Ahda mempertanyakan lagi kapasitas dan wewenang seniornya itu melakukan pemeriksaan tanpa konfirmasi ke Intel.

"Untuk konfirmasi sendiri kami pastikan langsung di Dansi Intel. Sudah konfirmasi," sambung Ahmad lagi.

Baca Juga:
Ahmad juga menyebut ia tidak pernah ditanyakan langsung oleh Lettu Rahmat saat apel mengenai peran dirinya dalam penyiksaan di rumah jaga.

Pada saat Lettu Ahmad mengumpulkan seluruh prajurit pada 4 Agustus 2025. Ahmad Ahda mengaku sedang berada di Kabupaten Ende.

Lettu Rahmat membenarkan dan tahu Ahmad Ahda berada di Ende saat itu.

Ia lalu menemui Ahmad Ahda yang pulang dari Ende begitu ia mengantongi keterangan awal dari 10 tersangka awal.

"Itu kami tahu. Izin menjelaskan ulang Yang Mulia. Untuk itu kami tanyakan setelah terdakwa pulang dari Ende. Saat itu ada beberapa lainnya juga tidak ada waktu di apel itu, jadi kami tanyakan langsung saat mereka pulang. Kami cross check dari pernyataan 10 orang pertama waktu apel," jelasnya.

Lettu Rahmat sendiri yang merupakan saksi terakhir atau saksi ke 31 dalam kasus ini adalah Komandan Kompi (Danki) C.

Ia semula tidak mengetahui adanya pemeriksaan dan penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard sejak 27 Juli 2025.

Baca Juga:
Namun pada malam 28 Juli 2025 ia mendengar suara rintihan kedua prada ini di ruang staf intel saat melintas ruangan itu bersama dan Danton Ikrar.

"Saya masuk tanya ada apa dan larang mereka 'ambil' (siksa) almarhum Prada Lucky dan Prada Richard," jelas dia.

Ia tidak bertanya lebih jauh kepada terdakwa Danki A, Lettu Ahmad Faisal, dan Danki B, Letda Thariq Singajuru, ketika itu mengenai alasan penindakan mereka terhadap kedua korban.

"Izin, saya tidak bertanya lagi karena itu tanggung jawab kompi masing-masing. Jadi saya tidak mencampuri," sebutnya.

Tanpa sepengetahuannya lagi, kedua korban sudah dibawa ke ruang jaga atau yang sering mereka sebut sebagai rumah kuning.

Pada tempat ini Pratu Ahmad Ahda bersama Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja menyiksa keduanya.

Baca Juga:
Keempat terdakwa ini lalu menyiksa Prada Richard dan Prada Lucky secara bergantian dan bergerombol mulai sore hari, 29 Juli 2025, hingga dini hari di 30 Juli 2025.

Setelah mendengar kondisi keduanya masih disiksa maka Lettu Rahmat memerintahkan Komandan Satuan Kesehatan (dantonkes) untuk memeriksa mereka.

Mulai dari itu keduanya dilarikan ke puskesmas hingga dibawa ke RSUD Aeramo pada 2 Agustus 2025.

Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2025, Lettu Rahmat menggelar apel prajurit seluruh kompi di lapangan. Ia mendesak agar semua anggota yang terlibat untuk mengaku.

Dalam situasi ini, ceritanya, beberapa anggota saling tuduh. Mulanya ada 10 anggota mengaku. Kemudian dari keterangan ini berkembang menjadi 19 orang.

Baca Juga:
Nama-nama ini ia buatkan dalam laporan resmi untuk diusut batalion. Namun pada 6 Agustus Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana

Dinilai Beri Keterangan Palsu, Letda Luqman Hakim Oktavianto Diadukan ke Denpom IX Udayana

Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan

Oditur Militer Ajukan Saksi Tambahan Untuk Sidang Kematian Prada Lucky Namo Pekan Depan

Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan

Dua Kali Belum Hadiri Sidang, Satu Saksi Untuk 17 Terdakwa Kematian Prada Lucky Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Hari Kedelapan

Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum

Pengadilan Militer III-15 Kupang Pastikan Sidang Kematian Prada Lucky Namo Terbuka Untuk Umum

Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring

Hari Ketujuh Sidang Kematian Prada Lucky, Dua Dokter Bakal Bersaksi Secara Daring

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit

Komentar
Berita Terbaru