Kejaksaan Negeri Rote Ndao Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
digtara.com -Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka RAK alias Rudy dilaporkan oleh Wilson Kiuk dengan laporan polisi nomor LP/B/10/VII/2025/SPKT/ Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT tanggal 7 Juli 2025 terhadap korban LK.
Penyerahan tersangka dan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini dipimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao Ipda Elyonat D Umbu Warata bersama personel unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Tahap II terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao pada Rabu (5/11/2025) ini diterima oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana.
Baca Juga:
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengungkapkan bahwa semenjak awal bertugas di Polres Rote Ndao kami berkomitmen bahwa setiap penanganan tindak pidana wajib untuk ditangani secara profesional.
"Kami sangat membutuhkan peran masyarakat untuk terus berbenah dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan penegakkan hukum. Kita semua sepakat bahwa hukum adalah panglima, Ada ruang yang tepat disediakan bagi siapapun untuk menguji setiap tindakan kepolisian yang dilakukan dan hak setiap orang untuk merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari hari" jelas Kapolres.
Kapolres Rote Ndao mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang telah berjerih payah untuk membuat terang kedua perkara ini sehingga dinyatakan P21 (lengkap).
Ia mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan serta memaksimalkan Bhabinkamtibmas pada wilayah masing masing maupun layanan Call Center 110 Polres Rote Ndao untuk melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka
Polda NTT Kini Punya Direktorat PPA dan PPO, Kapolri Tunjuk Polwan Senior Jadi Direktur
Remaja Perempuan di Kota Kupang Disetubuhi Tiga Pemuda
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Propam Polres Rote Ndao Awasi Ketat Disiplin Anggota Polri
Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Resmi Ditutup
Hari Terakhir Pencarian Korban Kapal Tenggelam, TIM SAR Gabungan Gelar Doa Bersama di Lokasi Kecelakaan Laut
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Oknum Petugas Lapas Binjai Inisial BH Diduga Potong Uang Titipan Keluarga untuk WBP, FPMS Minta Ditjenpas dan Kemenimipas Tindak Tegas
Pencarian Hari Ke-14 Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo Masih Nihil
Polisi Amankan Wanita di Sumba Timur Diduga Curi Handphone dan Uang
Kapendam IX/Udayana Jelaskan Isu Viral Pengantaran Pelda Chrestian Namo