Senin, 03 November 2025

Satu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Beri Keterangan dalam Sidang Lanjutan

Imanuel Lodja - Senin, 03 November 2025 15:01 WIB
Satu Saksi Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Beri Keterangan dalam Sidang Lanjutan
ist
Pratu Petrus Kanisius Wae memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (3/11/2025)

digtara.com -Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin (3/11/2025).

Baca Juga:

Sidang kali ini untuk mendengarkan kesaksian dari Pratu Petrus Kanisius Mahe, anggota Provost TNI.

Pratu Petrus sedianya memberikan kesaksian pada Senin (27/10/2025) lalu, namun berhalangan hadir sehingga baru memberikan kesaksian pada Senin (3/11/2025).

Ia menjadi saksi dalam berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.

Baca Juga:
Sidang yang dimulai pukul 10.00 wita dipimpin ketua majelis hakim, Mayor Chk Subiyatno didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Hadir pula oditur militer yakni Letkol Chk Yusdiharto dan Letkol Chk Alex Panjaitan.

Humas Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyebutkan kalau sidang kali ini merupakan sidang lanjutan.

"Di hari pertama (sidang) seharusnya ada tujuh saksi tapi baru enam yang hadir dan hari ini satu saksi bisa hadir," ujaenya pada Senin siang.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. "Seluruh saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal sudah hadir dan memberikan kesaksian," tandasnya.

Selanjutnya pada Selasa (4/11/2025) dilanjutkan sidang untuk berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili
Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Baca Juga:
"Minggu lalu baru empat saksi dan masih ada delapan saksi yang belum hadir. Besok (Selasa, 4 November 2025) akan dipanggil delapan saksi" ujarnya.

Sidang pada Selasa (4/11/2025) mengagendakan pemeriksaan dan keterangan saksi Letda Inf Lucky Hakim, Letda Inf Rony Setiawan, Prada Aprianus Lake, Pratu Petrus Kanisius Wae, Maria Anselina Made, Prada Eugenius, dr. Kandida Fabiana dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha

Perkara tersebut telah diregister di Pengadilan militer III-15 Kupang dengan tiga berkas perkara yakni untuk terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal, berkas perkara terdakwa Thomas Desambris Awi dan 16 rekannya serta berkas perkara untuk terdakwa Pratu Ahmad Ahda bersama tiga orang rekannya.

Untuk kasus dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini, oditur mendakwa dengan dakwaan kombinasi yakni dengan dakwaan kesatu primer pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM subsider pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM subsider pasal 132 dan pasal 131 KUHPM dan lebih subsidair pasal 132 KUHPM juncto pasal 131 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun.

Berkas kedua dan ketiga juga dengan dakwaan sama yakni dakwaan subsidair yakni primer pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 131 ayat (1) dan ayat (3) juncto ayat (2) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 131 ayat (1) KUHPM juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Mengamuk di Pengadilan

Tuding Saksi Beri Keterangan Palsu, Keluarga Prada Lucky Mengamuk di Pengadilan

Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan

Lagi, Empat Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo Disidangkan

17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

17 Prajurit TNI Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dituntut Hukuman Tambahan Dipecat

Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas

Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua

Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua

Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya

Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya

Komentar
Berita Terbaru