Begini Pengakuan Para Saksi Dalam Sidang Perdana Prada Lucky
Imanuel Lodja - Selasa, 28 Oktober 2025 09:06 WIB
ist
Sejumlah anggota TNI yang juga terdakwa menjadi dalam sidang perdana Prada Lucky pada Senin (27/10/2025)
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intesive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orangtua kandungnya yakni Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey pada Kamis (7/8/2025).
Baca Juga:Setelah dua hari disemayamkan di rumah duka, jenazah Prada Lucky dimakamkan pada Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Prada Lucky Alami Penyiksaan Berat Sebelum Tewas
Kematian Prada Lucky, Delapan Saksi Tidak Hadiri Sidang Hari Kedua
Ibu Prada Lucky Akui Tidak Ada Santunan dari Batalyon Bagi Keluarganya
Orangtua Prada Lucky Ikut Bersaksi Dalam Sidang Perdana
Bertemu Penganiaya Anaknya Hingga Tewas Di Lokasi Sidang, Ibu Prada Lucky Luapkan Kemarahannya
Satu Saksi Tidak Hadir Saat Sidang Perdana Kasus Prada Lucky, Para Terdakwa Terancam Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara
Komentar