Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Imanuel Lodja - Selasa, 21 Oktober 2025 16:36 WIB

ist
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.
Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional.
Baca Juga:Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.
Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatan pada dua anak korban.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli
Komentar