Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
Imanuel Lodja - Selasa, 30 September 2025 06:40 WIB
ist
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
Pokok perkara terkait unggahan di media sosial pada 24 Januari 2025 lalu. Erasmus mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Oemau yang sering disebut Pantai Bo'a di Kabupaten Rote Ndao.
Ia menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo'a Development, yang membangun kawasan wisata di pantai Bo'a.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang sudah mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018.
Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo'a Development.
Baca Juga:Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri yang mewakili manajemen PT Bo'a Development.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Kapolres Rote Ndao Beri Tongkat Bantu Jalan kepada Warga Batulilok
Warga Lapor Call Center 110, Polres Rote Ndao Langsung ke Lokasi
Polres Rote Ndao Bekuk Narapidana Pelaku Jambret
Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Komentar