Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
Imanuel Lodja - Selasa, 30 September 2025 06:40 WIB
ist
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
Pokok perkara terkait unggahan di media sosial pada 24 Januari 2025 lalu. Erasmus mengkritik penutupan akses publik ke Pantai Oemau yang sering disebut Pantai Bo'a di Kabupaten Rote Ndao.
Ia menyoroti pemerintah daerah dan PT Bo'a Development, yang membangun kawasan wisata di pantai Bo'a.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Erasmus mengkritik proyek jalan lapen yang sudah mendapatkan izin tertulis dari pemilik lahan dan pengerjaannya menggunakan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018.
Pengerjaan jalan itu hanya sampai pintu depan kawasan PT Bo'a Development.
Baca Juga:Erasmus dilaporkan oleh Samsul Bahri yang mewakili manajemen PT Bo'a Development.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Kambing Saat ke Kantor, Anggota Polres Rote Ndao Meninggal dunia
Kapal Mati Mesin, Enam Nelayan Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat
Satlantas Polres Rote Ndao Beri Edukasi Sambil Periksa Kesehatan Pengendara Saat Operasi Zebra Turangga
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Polres Rote Ndao Cek Takaran dan Kualitas BBM Bersubsidi di SPBU
Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan KDRT Dilimpahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Komentar