Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Imanuel Lodja - Selasa, 30 September 2025 06:40 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
ist
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

digtara.com -Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato pada Senin (29/9/2025).

Baca Juga:

Sidang di ruang Garuda kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao mengagendakan pembacaan putusan sidang Praperadilan oleh majelis hakim tunggal Praperadilan, Fransiska Dari Paulanino.

Pemohon adalah Erasmus Frans Mandato dan termohon Kapolri Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Rote Ndao dalam perkara Praperadilan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN. Rno.

Hakim memutuskan, pertama hakim praperadilan hanya akan menilai praperadilan pada aspek formil.

Baca Juga:
Kedua, penetapan tersangka adalah sah.

Ketiga, tindakan penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka adalah sah.

Keempat, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan, sehingga hakim praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kelima, membebankan biaya yang timbul atas sidang tersebut kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim peradilan Fransiska Dari Paulanino mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon prosedural.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Fransiska, dengan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca Juga:
Sidang dihadiri kuasa pemohon, Dr Yanto M. Ekon dan Erasmus Frans Mandato.

Dari pihak termohon hadir AKP Markus Y. Foes (Kasat Reskrim Polres Rote Ndao), Iptu Rudy Chandra Toumahuw (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Aipda Roland Leka, Ipda Thomas Kiak dan beberapa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.

Sebelumnya, Erasmus memenuhi panggilan polisi pada 1 September dan pada hari yang sama menerima surat perintah penangkapan. Ia pun langsung ditahan.

Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Kapolres Rote Ndao Beri Tongkat Bantu Jalan kepada Warga Batulilok

Kapolres Rote Ndao Beri Tongkat Bantu Jalan kepada Warga Batulilok

Warga Lapor Call Center 110, Polres Rote Ndao Langsung ke Lokasi

Warga Lapor Call Center 110, Polres Rote Ndao Langsung ke Lokasi

Polres Rote Ndao Bekuk Narapidana Pelaku Jambret

Polres Rote Ndao Bekuk Narapidana Pelaku Jambret

Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil

Gandeng Pelajar SMA/SMK, Polres Rote Ndao Berbagi Takjil

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru