Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah
digtara.com -Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato pada Senin (29/9/2025).
Baca Juga:
Pemohon adalah Erasmus Frans Mandato dan termohon Kapolri Cq. Kapolda NTT, Cq. Kapolres Rote Ndao dalam perkara Praperadilan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN. Rno.
Hakim memutuskan, pertama hakim praperadilan hanya akan menilai praperadilan pada aspek formil.
Baca Juga:Kedua, penetapan tersangka adalah sah.
Ketiga, tindakan penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka adalah sah.
Keempat, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan, sehingga hakim praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Hakim peradilan Fransiska Dari Paulanino mengatakan, tindakan yang dilakukan termohon prosedural.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Fransiska, dengan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Baca Juga:Sidang dihadiri kuasa pemohon, Dr Yanto M. Ekon dan Erasmus Frans Mandato.
Dari pihak termohon hadir AKP Markus Y. Foes (Kasat Reskrim Polres Rote Ndao), Iptu Rudy Chandra Toumahuw (Ps Paur I Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Aipda Roland Leka, Ipda Thomas Kiak dan beberapa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Sebelumnya, Erasmus memenuhi panggilan polisi pada 1 September dan pada hari yang sama menerima surat perintah penangkapan. Ia pun langsung ditahan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Tabrak Kambing Saat ke Kantor, Anggota Polres Rote Ndao Meninggal dunia
Kapal Mati Mesin, Enam Nelayan Dievakuasi Dalam Keadaan Selamat
Satlantas Polres Rote Ndao Beri Edukasi Sambil Periksa Kesehatan Pengendara Saat Operasi Zebra Turangga
113 Casis Bintara Brimob Polri Lolos Rikmin Awal
Polres Rote Ndao Cek Takaran dan Kualitas BBM Bersubsidi di SPBU