Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Selasa, 26 Agustus 2025 16:54 WIB
ist
Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan adanya laporan kasus ini.
Baca Juga:
- Cegah Banjir, Longsor dan Kekeringan, Sarif Kakung Gencarkan Gerakan Menanam Pohon
- Hari Kesehatan Nasional 2025, Sarif Kakung Dukung Program Pelayanan Kesehatan Dokter Spesialis Keliling
- Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama
"Bahwa benar ada laporan polisi terkait peristiwa tersebut," tandasnya pada Sabtu (21/6/2025) malam.
Polda NTT melalui direktur Reskrimum, Kombes Patar Silalahi sedang melakukan proses lidik guna pengumpulan bukti, alat bukti dan barang bukti.
"(Penyidik) melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan bermahkotakan keadilan dan kepastian hukum," ujar Kabid Humas.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cegah Banjir, Longsor dan Kekeringan, Sarif Kakung Gencarkan Gerakan Menanam Pohon
Hari Kesehatan Nasional 2025, Sarif Kakung Dukung Program Pelayanan Kesehatan Dokter Spesialis Keliling
Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama
Sarif Kakung Kampanyekan Memakai Sarung Guna Mendukung Industri Tekstil dan Ekonomi Kreatif Lokal Jateng
Cilacap Penyumbang PMI Tertinggi Nomor 2 di Indonesia dan Nomor 1 di Jateng, Sarif Kakung Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan
Saksi Akui Berbohong Saat Antar Prada Lucky ke Rumah Sakit
Komentar