Jumat, 29 Agustus 2025

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 26 Agustus 2025 16:54 WIB
Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara
ist
Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan adanya laporan kasus ini.

Baca Juga:

"Bahwa benar ada laporan polisi terkait peristiwa tersebut," tandasnya pada Sabtu (21/6/2025) malam.

Polda NTT melalui direktur Reskrimum, Kombes Patar Silalahi sedang melakukan proses lidik guna pengumpulan bukti, alat bukti dan barang bukti.

"(Penyidik) melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan bermahkotakan keadilan dan kepastian hukum," ujar Kabid Humas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Pererat Kemitraan, Kapolsek Kota Lama Silaturahmi Dengan DPRD Kota Kupang

Pererat Kemitraan, Kapolsek Kota Lama Silaturahmi Dengan DPRD Kota Kupang

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Diduga Aniaya Warga, Ketua DPRD Kabupaten Malaka-NTT Dipolisikan

Diduga Aniaya Warga, Ketua DPRD Kabupaten Malaka-NTT Dipolisikan

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Komentar
Berita Terbaru