Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara
"Sesuai gelar perkara, keduanya jadi tersangka," ujar Kombes Patar pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga:
- Cegah Banjir, Longsor dan Kekeringan, Sarif Kakung Gencarkan Gerakan Menanam Pohon
- Hari Kesehatan Nasional 2025, Sarif Kakung Dukung Program Pelayanan Kesehatan Dokter Spesialis Keliling
- Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama
Pasca penetapan tersangka, kedua anggota dewan ini bakal dipanggil lagi menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini sudah penetapan tersangka dan kami agendakan memanggil lagi kedua tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka," tandas Kombes Patar.
Penyidik juga sudah melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga lokasi kejadian pengeroyokan.
Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).
Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).
Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).
Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a (Partai Golkar).
Kasus tersebut ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT.
Direktur reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan rekonstruksi untuk mendapat gambaran terkait konstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Tome Da Costa dan Octo La'a.
Tome dan rekannya Octovianus Djefri Pieter La'a dilaporkan ke Polda NTT oleh Roni Mixon Naatonis yang merupakan pejabat pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kupang.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini diakui korban terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat kasus ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing.
Korban dan para pelaku mengikuti rapat pembahasan anggaran di ruang rapat yang dipimpin ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Pada saat rapat tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara korban dan para terlapor.
Tome da Costa langsung memaki korban sambil menarik kerah baju dan menampar korban satu kali.
Kemudian terlapor Octovianus Djefri Pieter La'a memukul wajah korban sebanyak satu kali di bawah mata kiri menggunakan kepalan tangan.
Informasi lain menyebutkan kalau Tome da Costa ngotot untuk segera dibayarkan anggaran untuk Bimtek anggota DPRD yang akan datang.
Korban Roni tidak menyanggupi permintaan itu karena anggaran yang sudah tersedia hanya untuk pembayaran sejumlah kegiatan anggota DPRD yang sudah dilakukan.
Cegah Banjir, Longsor dan Kekeringan, Sarif Kakung Gencarkan Gerakan Menanam Pohon
Hari Kesehatan Nasional 2025, Sarif Kakung Dukung Program Pelayanan Kesehatan Dokter Spesialis Keliling
Pemerintah Tetapkan Gus Dur Pahlawan Nasional. Sarif Kakung: Sebagai Pengingat Bahwa Gus Dur Mempunyai Jasa untuk Menyatukan Seluruh Umat Beragama
Sarif Kakung Kampanyekan Memakai Sarung Guna Mendukung Industri Tekstil dan Ekonomi Kreatif Lokal Jateng
Cilacap Penyumbang PMI Tertinggi Nomor 2 di Indonesia dan Nomor 1 di Jateng, Sarif Kakung Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan