Selasa, 05 Agustus 2025

Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Korban Beri Bukti Baru

Arie - Jumat, 01 Agustus 2025 13:00 WIB
Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Korban Beri Bukti Baru
istimewa
Penasehat Hukum korban dugaan pengeroyokan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang saat memberikan penjelasan usai rekonstruksi

digtara.com -Rony Naatonis, korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang kesal dengan sikap terlapor yang dinilai tidak jujur dalam pelaksanaan rekonstruksi.

Baca Juga:

Diperoleh informasi kalau korban ternyata menyiapkan bahkan sudah memberikan bukti baru kepada penyidik Polda NTT.

Bukti yang diberikan korban berupa rekaman suara/audio saat pelaksanaan pertemuan di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang pada 19 Juni 2025 lalu dari awal hingga akhir pertemuan.

Terkait pelaksanaan rekonstruksi, melalui penasehat hukumnya, DG Anjasmara, John Blegur dan Adrianus Sinlae, korban mengaku kalau masih ada ketidaksesuaian antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan pelaksanaan rekonstruksi.

Tim penasehat hukum korban menilai masih ada beberapa hal yang masih janggal dalam pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda NTT bersama jaksa.

DG Anjasmara menyebutkan kalau selaku penasehat hukum dari korban dan keluarga, pihaknya menilai rekonstruksi oleh penyidik Polda NTT yang dihadiri jaksa sudah obyektif.

Namun dalam tahapan dan adegan rekonstruksi, ada beberapa adegan yang terjadi tapi ada perbedaan dari keterangan yang diberikan ke penyidik tetapi berbeda pada pra rekonstruksi sebelumnya dan saat rekonstruksi.

Ia mengakui ada sembilan adegan yang dilakukan saat rekonstruksi di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (31/7/2025) siang.

"Kesimpulan dari rekonstruksi, penyidik menyampaikan akan dilakukan pendalaman untuk merekonstruksikan dugaan pengeroyokan karena dalam rekonstruksi yang dilakukan tergambar secara gamblang ada beberapa kejadian-kejadian yang berbeda sehingga penyidik memandang untuk dilakukan pendalaman untuk kembali didengar keterangannya," ujar mantan penyidik Ditreskrimum Polda NTT ini.

Ia menyebutkan kalau penyidik akan melakukan gelar perkara sesuai SOP dan pemeriksaan ulang.

Terkait proses selanjutnya, korban melalui penasehat hukumnya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik sesuai kewenangan penyidik sehingga peristiwa yang terjadi bisa terang.

Adrianus Sinlae juga mengakui kalau hingga saat ini korban masih tetap pada komitmen untuk memproses kasus ini hingga kejadiannya bisa memiliki kepastian hukum.

"(Korban) tetap pada proses hukum yang berjalan sampai ada kejadian yang seterang-terangnya. Kami ikuti proses dari penyidik termasuk pemeriksaan tambahan yang diagendakan nanti," ujarnya.

Pemeriksaan tambahan dilakukan karena ada yang berbeda dengan keterangan dari pra rekonstruksi, rekonstruksi dan keterangan dalam berita acara.

"Ada keterangan yang berbeda dan ada saksi yang ikut tapi tidak hadir (saat rekonstruksi)." tambahnya.

Namun ia meyakinkan kalau saat rekonstruksi tersebut, tergambar kalau terlapor memperagakan aksi kekerasan yang dilakukan.

"Tapi ada (peragaan) yang masih sama dan ada yang sudah mulai berubah dari pra rekonstruksi," ujarnya.

Ia menilai ada beberapa hal yang bertolak belakang dan ada kejanggalan. "Misalnya ada perbedaan soal lokasi, tapi dari tujuh adegan tergambar kalau korban dikeroyok," tegasnya.

Ia juga memastikan kalau terlapor Tome da Costa melempari korban dengan kaleng botol minuman dan melakukan penganiayaan.

"Pak Tome sempat lempar dan pukul kemudian pegang korban dan pak Octo datang langsung aniaya korban," ujarnya.

Ia mempertanyakan kalau dalam proses ini belum jelas alasan Octo La'a memukul korban dan Tome melempari korban.

"kenapa pak Octo pukul korban dan kenapa pak Tome lempar. Motifnya apa? ini belum jelas," tandasnya.

Ia pun mempertanyakan keberadaan sekretaris DPRD Kabupaten Kupang selaku atasan korban dalam pertemuan ini.

"Kenapa selaku atasan korban, Sekwan tidak lerai, tapi sebagai kepala hanya membiarkan," ujarnya lagi.

Ia juga menyebutkan kalau celah untuk berdamai masih dimungkinkan namun setelah proses rekonstruksi ternyata tergambar kalau para terlapor tidak jujur.

"Keterangannya saja masih bertentangan satu dengan yang lain. Jika mau (damai) harusnya ada persesuaian sehingga kasusnya jelas dan terang," tegasnya.

Namun sejauh ini korban dan penasehat hukum belum membahas soal pilihan (berdamai) itu.

"Ada ketidaksesuaian antara keterangan korban, saksi dan terlapor dalam rekonstruksi," ujarnya.

Penasehat hukum melihat belum ada kejujuran dari terlapor yang mau mengakui kesalahannya.

"Belum tergambar itikad baik dari terlapor apakah sadar atau tidak apa yang dia perbuat," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Barat Daya Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan

Polres Sumba Barat Daya Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan

Baru Lima Bulan Bekerja di Malaysia, PMI Asal Kabupaten TTU-NTT Sekarat Dianiaya Majikan

Baru Lima Bulan Bekerja di Malaysia, PMI Asal Kabupaten TTU-NTT Sekarat Dianiaya Majikan

Rumah di Rote Ndao Terbakar saat Pemilik ke Sawah

Rumah di Rote Ndao Terbakar saat Pemilik ke Sawah

Usai Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Octo La'a Mengaku Akan Kooperatif

Usai Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan, Penasehat Hukum Octo La'a Mengaku Akan Kooperatif

Diduga Dendam Lama, Pria di Sumba Barat Daya Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Diduga Dendam Lama, Pria di Sumba Barat Daya Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru