Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU
"Dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan pada persidangan di pengadilan," ujar Kapolres pada Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
Ia mengapresiasi personel Satuan Reskrim Polres Rote Ndao yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana people smuggling sehingga dinyatakan P21.
Masyarakat di wilayah hukum Polres Rote Ndao diingatkan tidak terjebak dalam janji manis jaringan people smuggling yang menjanjikan sejumlah uang untuk menjadi smuggler WNA melalui perbatasan laut Indonesia Australia.
Ia menegaskan kalau upaya penegakkan hukum akan dilakukan bagi siapapun warga negara Indonesia yang terlibat.
"Selaku Kapolres Rote Ndao, saya menghimbau masyarakat pesisir pantai yang ada di wilayah hukum Polres Rote Ndao jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terutama kapal yang mengangkut WNA dengan tujuan melakukan pelayanan ke perairan Laut Australia bisa memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas desa setempat ataupun melalui layanan call center 110 Polres Rote Ndao," ujar AKBP Mardiono.
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin
Pembinaan Berdampak Nyata, WBP Olah Lahan Tandus Hingga Panen 10 Ton Jagung
Warga di Ndao Nuse-Rote Ndao Temukan Benda Asing Diduga Sumber Ledakan
Balita dan Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk, Empat Orang Luka-luka
Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi