Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

Kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:
Pekan lalu, penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT melakukan pra rekon dengan memperagakan 10 adegan kasus anggota DPRD Kabupaten Kupang, yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a, mengeroyok Kabag Umum dan Keuangan, Rony Natonis.
Prarekonstruksi itu digelar di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Selasa (22/7/2025), dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy
Sebanyak 15 anggota DPRD juga dihadirkan, yaitu Daniel Taimenas dari fraksi Golkar, Anton Natun dari Fraksi Hanura, Salomiel Arnius Buraen dari Perindo, dan Rudin Amtiran dari Fraksi PAN. Kemudian, Yudi Lima dari fraksi Hanura, Mesak Nikodemus Mbura dari fraksi Perindo, Yorim Christofel Banu dari fraksi Gerindra, Johanis Munah dari fraksi Demokrat, dan Agustinus Mauboy dari fraksi Golkar.
Selanjutnya, Arnolus Mooy dari fraksi PKB, Rudyanto Elim dari fraksi Gerindra, Yusuf Bernadus Tanu dari fraksi Gerindra, Ferdinandus Lafu Daos dari fraksi NasDem, dan Feteaser Demetrius Tafetin dari fraksi PSI.
Kemudian, ada empat saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, yakni Kabag Perencanaan, Amida Manobe; Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Elly Bessi, Sekretaris Dewan, Sofyan Kusumo, dan satu orang lain.
"Semua saksi yang berjumlah 19 orang itu dihadirkan semua, termasuk korban dan pelaku," ujar pengacara Rony Natonis, Leo Open, seusai pra rekonstruksi.
Leo menjelaskan pra rekonstruksi itu dilakukan untuk mencari tahu kebenaran fakta dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh polisi. Kemudian, hal tersebut hanya untuk menyesuaikan keterangan terkait peristiwa pengeroyokan saat itu.
"Jadi keterangan dalam BAP itu tidak bisa divalidasi lagi sehingga penyidik mengambil tindakan untuk dilakukan pra rekonstruksi," ujar Leo.
Terdapat perbedaan keterangan dari saksi-saksi sehingga penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan pra rekonstruksi yang nantinya untuk kepentingan penetapan tersangka.
Ia mengatakan 10 adegan itu diperagakan mulai dari awal masuk hingga terjadinya pengeroyokan.
Namun, terkait penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan akan ditentukan oleh penyidik. Leo menyebut pengeroyokan itu terjadi pada adegan ke-7 dan 8.
"Apakah tindak pidana itu ada kesesuaian untuk diterapkan Pasal 170 KUHP, itu nanti dilihat oleh penyidik nanti karena penerapan pasalnya itu kami belum tahu," kata Leo.

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Peduli Pada Anggota, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Dua Polwan Sakit

Satu Tahun Kedepan Wilayah Perbatasan RI-RDTL Dijaga Satgaspur

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polwan Polda NTT Diajak Terus Berkarya dan Menginspirasi
