Rabu, 25 Februari 2026

Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

Imanuel Lodja - Selasa, 29 Juli 2025 07:00 WIB
Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT
net
Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan Dalam BAP, Lima Anggota DPRD Kabupaten Kupang Kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

digtara.com - Lima anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali menjalani pemeriksaan di Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT terkait dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Rony Naatonis dengan terlapor Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a.

Baca Juga:

Lima anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diperiksa pada Senin (28/7/2025). Selain Lima anggota dewan, ada pula satu orang PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang ikut diperiksa.

Mereka yang kembali menjalani pemeriksaan masing-masing Anton Natun dan Yudi Lima dari Partai Hanura. Mesak Nikodemus J. Mbura (Perindo), Yohanis Munah (Partai Demokrat) dan Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra) serta Ely Bessie, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Pemeriksaan ulang ini lebih kepada konfrontir atas keterangan yang sudah diberikan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.

"Diperiksa untuk konfrontir lagi karena ada perbedaan keterangan dengan pra rekon," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Penyidik memanggil kembali lima anggota dewan dan satu PNS in karena ada perbedaan antara keterangan dalam BAP dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan pekan lalu.

Mereka rata-rata diperiksa selama 1,5 jam di ruang pemeriksaan Subdit I ditreskrimum Polda NTT.

Setelah memeriksa para saksi, pekan ini penyidik mengagendakan melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga lokasi kejadian pengeroyokan.

Selain itu diagendakan pula untuk gelar perkara kasus ini terkait keterangan dari para saksi, korban dan terlapor.

Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).

Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).

Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).

Para saksi ini diperiksa Brigpol Matius Kondo, penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.

Mereka dimintai keterangan dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis akhir Juni 2025 lalu.

Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a (Partai Golkar).

Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Anggota Satbrimob Polda NTT Gagalkan Penyelundupan Belasan Jerigen Miras di Perairan Pulau Buaya

Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT

Ditangkap Resmob Polda NTT di Kupang, Polsek Rote Timur Jemput Mahasiswa Pelaku Penganiayaan IRT

Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa

Peduli Warga, Dansat Brimob Polda NTT Tegaskan Komitmennya Bangun Jembatan Penghubung di Desa Lipa

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru