Kasus Pembunuhan di Alak-Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU

digtara.com -Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reskrim (Pidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota melimpahkan kasus pembunuhan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin (14/7/2025).
Baca Juga:
Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini.
Pelimpahan dipimpin Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro bersama Kanit Pidum IPDA Syahri Fajar Hamika dan Penyidik Pembantu Unit III Pidum yang menanganinya.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas perkara pembunuhan terhadap korban Aprion Boru, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025 lalu.
Aprion dibunuh di sebuah lahan kosong di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Empat orang tersangka yang dilimpahkan yakni ETT (22), SSN (27), YNDK (22), dan GSB (25).
Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Empat tersangka melanggar pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana juncto pasal 56 KUHPidana dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-1 juncto pasal 351 ayat (3) KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari dalam keterangannya mengatakan, Polri akan terus melakukan proses hukum secara tepat dan tuntas, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.
"Semoga kasus seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, dan masyarakat dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi dengan baik melalui komunikasi dengan orang lain," pesan Kombes Djoko.
Ia minta masyarakat untuk mengawal proses hukum selanjutnya hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
"Mari bersama kita kawal proses hukum selanjutnya, sehingga para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tandas Kapolresta Kupang Kota.
Kasat Reskrim Kompol Yugo menambahkan, bahwa berkas perkara keempat tersangka di splitsing menjadi 3 berkas, berdasarkan peran tersangka masing-masing dalam dugaan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana.
"Berdasarkan hasil penyidikan, adanya peran dari setiap tersangka yang berbeda-beda sehingga kami pisahkan berkas perkaranya, dengan tujuan memudahkan saat proses penuntutan oleh Jaksa, dan proses persidangan nantinya di pengadilan," sebut mantan Kapolsek Alak ini
Korban Aprion (27) ditemukan dengan kondisi leher nyaris putus akibat tebasan parang para pelaku.
GB alias Galang (27), SN alias Soni (24), S dan ET alias Erwin ditangkap di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) setelah menjadi buronan satu minggu terakhir.
Motif pembunuhan ini berawal dari ketersinggungan saat pesta minuman keras. Saat itu korban mengenakan baju bergambar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Galang bertindak sebagai eksekutor utama. Korban dipukul terlebih dahulu hingga korban terjatuh.

Puluhan Pelanggar Lalu lintas Terjaring Operasi Patuh Turangga Hari Pertama di Polres Kupang

Petani di Sumba Timur Dibunuh Rekannya Namun Direkayasa Sebagai Kasus Laka Lantas

Ungkap Kasus Judi dan Gagalkan Curanmor, Belasan Anggota Polres Kupang Dapat Penghargaan

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Sakit Jantung, Tahanan Kasus Korupsi di Kupang Meninggal Dalam Rutan
