Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

digtara.com -Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memasuki sidang ketiga.
Baca Juga:
Senin (14/7/2025), sidang ketiga digelar di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang kali ini mengagendakan jawaban/tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Dalam sidang yang dihadiri terdakwa, JPU menyatakan dakwaan terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah sesuai dengan KUHAP.
Kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi menyebutkan hal itu seusai sidang dengan agenda mendengar tanggapan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, NTT.
"Tanggapan JPU menyatakan bahwa dakwaan mereka sudah sesuai KUHAP. Oleh karena itu mereka menolak eksepsi yang disampaikan oleh kami. Itu yang mereka memohon kepada majelis hakim," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela akan digelar pada Senin (21/7/2025).
Ia mengaku sikap mereka sebagai kuasa hukum terhadap dua pandangan yang berbeda itu adalah menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan.
Menurut Ahmad, hingga saat ini Indonesia belum punya Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang prostitusi online. Sehingga dalam kasus tersebut JPU menggunakan UU Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual dan UU ITE.
"Sehingga kami minta agar dakwaan itu diurai dengan cermat, jelas dan lengkap agar tidak terjadi benturan dengan UU dan peristiwa. Itu yang kami sampaikan dalam eksepsi," jelas Ahmad.
Ia mengatakan sesuai keterangan para saksi yang diperolehnya, kasus tersebut untuk prostitusi online sudah menjadi satu pekerjaan untuk memenuhi biaya kuliah, kehidupan sehari-hari, serta orang tua juga menerima uang prostitusi online.
"Jadi bagi kami penasihat hukum, ini salah satu bentuk kegagalan negara karena tidak siapkan lapangan kerja dan layanan pendidikan yang baik, gratis, demokratis dan mura. Sehingga kami pertanyakan apakah ada kemauan pemerintah untuk menutup semua situs prostitusi online?," tegas Ahmad.
"Kalau pun tidak ditutup, maka dibawa saja ke ranah formal biar negara ada pendapatan berupa pajak. Tanpa itu, ditutup saja karena banyak hal yang terlibat di dalam prostitusi online," pungkas Ahmad.
Terdakwa Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 10.00 Wita. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Ia berada di ruang sidang kurang dari satu jam atau sekitar 40 menit.
Usai mengikuti sidang, sekitar pukul 10.41 Wita, Fajar digiring kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap

Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU

20 Hari Kedepan Sidang Lanjutan Terdakwa Fani Dengar Keterangan Saksi

Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi
