Sabtu, 30 Agustus 2025

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Imanuel Lodja - Senin, 14 Juli 2025 12:00 WIB
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
ist
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

"Kalau pun tidak ditutup, maka dibawa saja ke ranah formal biar negara ada pendapatan berupa pajak. Tanpa itu, ditutup saja karena banyak hal yang terlibat di dalam prostitusi online," pungkas Ahmad.

Baca Juga:

Terdakwa Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 10.00 Wita. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Ia berada di ruang sidang kurang dari satu jam atau sekitar 40 menit.

Usai mengikuti sidang, sekitar pukul 10.41 Wita, Fajar digiring kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara P21, Pelaku Curat Dilimpahkan ke JPU

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

JPU Tuntut 10 Tahun Penjara Bagi Plt Kepala Biro Umum Setda NTT

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU

Berkas Lengkap, Polsek Kota Lama Limpahkan Para Pelaku Pencurian ke JPU

Komentar
Berita Terbaru