Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
Imanuel Lodja - Senin, 14 Juli 2025 12:00 WIB
ist
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
"Kalau pun tidak ditutup, maka dibawa saja ke ranah formal biar negara ada pendapatan berupa pajak. Tanpa itu, ditutup saja karena banyak hal yang terlibat di dalam prostitusi online," pungkas Ahmad.
Baca Juga:
Terdakwa Fajar tiba di PN Kelas IA Kupang sekitar pukul 10.00 Wita. Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Ia berada di ruang sidang kurang dari satu jam atau sekitar 40 menit.
Usai mengikuti sidang, sekitar pukul 10.41 Wita, Fajar digiring kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
Keluarga Prada Lucky Namo Harap Tuntutan Maksimal Bagi Para Terdakwa
Hari Ini Sidang Tuntutan Bagi 17 dari 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Terdakwa Letda Achmad Singajuru Ungkap Penyesalan Dan Tetap Ingin Berkarier Di TNI
Pekan Depan Sidang Kematian Prada Lucky Masuk Tahap Tuntutan
Hakim Mulai Periksa Terdakwa di Kasus Tewasnya Prada Lucky
Komentar