Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
digtara.com -Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memasuki sidang ketiga.
Baca Juga:
Senin (14/7/2025), sidang ketiga digelar di Pengadilan Negeri Kupang.
Sidang kali ini mengagendakan jawaban/tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Dalam sidang yang dihadiri terdakwa, JPU menyatakan dakwaan terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah sesuai dengan KUHAP.
Kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi menyebutkan hal itu seusai sidang dengan agenda mendengar tanggapan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, NTT.
"Tanggapan JPU menyatakan bahwa dakwaan mereka sudah sesuai KUHAP. Oleh karena itu mereka menolak eksepsi yang disampaikan oleh kami. Itu yang mereka memohon kepada majelis hakim," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela akan digelar pada Senin (21/7/2025).
Ia mengaku sikap mereka sebagai kuasa hukum terhadap dua pandangan yang berbeda itu adalah menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan.
Menurut Ahmad, hingga saat ini Indonesia belum punya Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang prostitusi online. Sehingga dalam kasus tersebut JPU menggunakan UU Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual dan UU ITE.
"Sehingga kami minta agar dakwaan itu diurai dengan cermat, jelas dan lengkap agar tidak terjadi benturan dengan UU dan peristiwa. Itu yang kami sampaikan dalam eksepsi," jelas Ahmad.
Ia mengatakan sesuai keterangan para saksi yang diperolehnya, kasus tersebut untuk prostitusi online sudah menjadi satu pekerjaan untuk memenuhi biaya kuliah, kehidupan sehari-hari, serta orang tua juga menerima uang prostitusi online.
"Jadi bagi kami penasihat hukum, ini salah satu bentuk kegagalan negara karena tidak siapkan lapangan kerja dan layanan pendidikan yang baik, gratis, demokratis dan mura. Sehingga kami pertanyakan apakah ada kemauan pemerintah untuk menutup semua situs prostitusi online?," tegas Ahmad.
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Manipulasi Laporan Keuangan Mengemuka dalam Sidang Perkara Bank DKI–Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN