Senin, 13 Oktober 2025

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Imanuel Lodja - Senin, 14 Juli 2025 12:00 WIB
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP
ist
Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

digtara.com -Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memasuki sidang ketiga.

Baca Juga:

Senin (14/7/2025), sidang ketiga digelar di Pengadilan Negeri Kupang.

Sidang kali ini mengagendakan jawaban/tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Dalam sidang yang dihadiri terdakwa, JPU menyatakan dakwaan terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah sesuai dengan KUHAP.

Kuasa hukum Fajar, Ahmad Bumi menyebutkan hal itu seusai sidang dengan agenda mendengar tanggapan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, NTT.

"Tanggapan JPU menyatakan bahwa dakwaan mereka sudah sesuai KUHAP. Oleh karena itu mereka menolak eksepsi yang disampaikan oleh kami. Itu yang mereka memohon kepada majelis hakim," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan sidang lanjutan dengan agenda putusan sela akan digelar pada Senin (21/7/2025).

Ia mengaku sikap mereka sebagai kuasa hukum terhadap dua pandangan yang berbeda itu adalah menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutuskan.

Menurut Ahmad, hingga saat ini Indonesia belum punya Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang prostitusi online. Sehingga dalam kasus tersebut JPU menggunakan UU Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual dan UU ITE.

"Sehingga kami minta agar dakwaan itu diurai dengan cermat, jelas dan lengkap agar tidak terjadi benturan dengan UU dan peristiwa. Itu yang kami sampaikan dalam eksepsi," jelas Ahmad.

Ia mengatakan sesuai keterangan para saksi yang diperolehnya, kasus tersebut untuk prostitusi online sudah menjadi satu pekerjaan untuk memenuhi biaya kuliah, kehidupan sehari-hari, serta orang tua juga menerima uang prostitusi online.

"Jadi bagi kami penasihat hukum, ini salah satu bentuk kegagalan negara karena tidak siapkan lapangan kerja dan layanan pendidikan yang baik, gratis, demokratis dan mura. Sehingga kami pertanyakan apakah ada kemauan pemerintah untuk menutup semua situs prostitusi online?," tegas Ahmad.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Erasmus Frans Mandato Sebagai Tersangka Sah

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School

Fraksi PKB DPRD Jateng Sampaikan Hasil Reses, Catat Adanya Penolakan Warga Terhadap Kebijakan Full Day School

Komentar
Berita Terbaru