Sidang Kedua Dengan Agenda Eksepsi, PH AKBP Fajar Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Lengkap
digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kedua, Senin (7/7/2025).
Baca Juga:
Sidang d Pengadilan Negeri Kupang ini mengagendakan eksepsi dari terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya.
Mobil tahanan Kejari Kupang yang mengangkut terdakwa AKBP Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang pukul 9.30 Wita.
Begitu tiba, AKBP Fajar langsung dibawa ke ruang tahanan sementara sebelum disidangkan.
Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang secara tertutup, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
AKBP Fajar didampingi empat orang kuasa hukum yang dipimpin Ahmad Bumi.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah empat orang dari Kejari Kupang dan Kejati NTT.
Kuasa hukum AKBP Fajar, Ahmad Bumi usai sidang mengatakan, eksepsi sudah dibacakan sebanyak 36 halaman dalam persidangan bahwa jaksa tidak menguraikan manfaat dari aplikasi michat.
"Apakah aplikasi michat itu apa manfaatnya, apa gunanya. Apakah aplikasi itu yang dimaksudkan dengan situs porno? Siapa yang berkomunikasi, siapa yang menerima jasa penawaran dari aplikasi michat itu," ujarnya.
Menurut Ahmad Bumi, harus jelas siapa korban siapa pelakunya sehingga tidak ada loncatan dalam peristiwa ini.
Bahkan dalam perkara ini, ujarnya tidak ada yang merasa dirugikan, misalnya orang tua korban tidak membuat laporan polisi.
"Dalam tuduhan dalam dakwaan anak korban maupun orang tua korban tidak merasa sebagai korban. Karena anak korban dan orang tua korban tidak pernah membuat laporan polisi terhadap perkara ini," jelasnya.
Ahmad Bumi menegaskan, kliennya AKBP Fajar tidak tertangkap tangan dalam kasus ini.
Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat
Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar
Dihantam Angin dan Gelombang, Perahu Ikan Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam di Pantai
Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO