Rabu, 02 September 2026

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 07 Juli 2025 09:40 WIB
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan
ist
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, melimpahkan tersangka dan barang bukti dua kasus cabul ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Pelimpahan tersebut sehubungan dengan peristiwa tindak pidana persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Kejadian itu terjadi pada 4 Maret 2025, dengan tersangka YB terhadap korban AWYM.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung dalam keterangannya mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kamar kos tersangka, di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Berawal dari TB mengirim pesan (chatting) ke korban untuk keluar jalan-jalan ke laut atau pantai.

Kemudian TB menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke pantai di Kelurahan Pasir Panjang.

Karena telah larut malam, TB mengajak korban ke kos tersangka YB untuk mengambil uang.

Setelah itu TB kembali mengajak korban pergi untuk membeli minuman keras (moke), dan pergi ke Pantai Sulamanda, Kabupaten Kupang.

Disana, korban dipaksa TB untuk meminum moke, lalu mengajak korban ke kosan tersangka.

Tiba di kos, TB membangunkan tersangka dan mengajak minum moke bersama.

Karena sudah mabuk, korban tertidur di kasur. Sedangkan TB dan tersangka masih duduk sambil meminum moke.

Pada pagi harinya, korban bangun dalam kondisi pusing dan kaget karena sudah berada di rumah, dan mendapati celananya telah terganti.

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, serta hasil penyidikan Unit PPA, diketahui bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka dan saksi TB," ungkap Kapolresta.

Berkas perkara tersangka dan saksi TB dilakukan secara terpisah (splitsing).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana

Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Serang Cafe dan Sejumlah Pengunjung Terluka, 10 Pemuda di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus

104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

104 Ekor Kuda Ditemukan di Lokasi Penampungan di Sumba Tengah, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Kuda di Sumba Tengah Hilang Ditemukan Pemilik di Lokasi Penampungan

Kuda di Sumba Tengah Hilang Ditemukan Pemilik di Lokasi Penampungan

Residivis Curanmor di Sumba Timur Kabur Saat Izin Kencing, Dibekuk Polisi Setelah Diberi Tindakan Tegas dan Terukur

Residivis Curanmor di Sumba Timur Kabur Saat Izin Kencing, Dibekuk Polisi Setelah Diberi Tindakan Tegas dan Terukur

Komentar
Berita Terbaru