Jalani Sidang Perdana, AKBP Fajar Ajukan Eksepsi

Kedua, perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
Ketiga, perbuatan terdakwa Stefani diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Perbuatan terdakwa Stefani diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Persidangan ditunda sampai tanggal 21 Juli 2025 untuk pemeriksaan saksi.

Mantan Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Fani, Tersangka Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Dijemput di Lapas Perempuan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

AKBP Fajar Ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang

Tersangka Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Diserahkan Ke Kejaksaan

Pekan Depan Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka AKBP Fajar Ke Kejaksaan Tinggi NTT
