Minggu, 29 Juni 2025

Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arie - Kamis, 26 Juni 2025 11:50 WIB
Tersangka Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
net
Ilustrasi.
digtara.com -Tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Rote Ndao dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:

Penyerahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21).

Polisi pun menyerahkan tersangkq Dedi Ndolu yang diproses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/A/18/VII/2024/Sat Lantas/Polres Rote Ndao, tanggal 14 Juli 2024.

"Jaksa penuntut kalau berkas perkara sudah lengkap sehingga penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka Dedi Ndolu," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Kamis (26/6/2025).

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima Bobi Bintang H. Sigalingling di kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban Garanvier Marthen Mandala ini terjadi padaMinggu, 14 Juli 2024 petang.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Oelunggu jurusan Lekik menuju Mokdale, Dusun Oelunggu I, Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kecelakaan melibatkan mobil pick up suzuki carry nomor polisi DH 8580 GA warna hitam dengan pejalan kaki, Garenvier Marthen Mandala.

Sesuai hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi karena mobil pick up suzuki carry DH 8580 GA yang melaju dari arah Oelunggu hendak menuju ke Kolobolon.

Mobil melaju dengan kecepatan rendah. Saat tiba di TKP, pengemudi mobil pick up melihat ada beberapa anak kecil yang bermain di sebelah kiri jalan.

Ketika mobil pick up berpaspasan dengan lorban yang bermain di pinggir jalan tersebut, secara tiba-tiba korban didorong oleh temannya.

Korban pun terjatuh mengenai bak sebeah kiri mobil pick up sehingga korban terjatuh mengalami cedera.

Sopir pick up Dedi Ndolu (35) yang juga Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao langsung diamankan polisi.

Korban Garenvier Marthen Mandala (7) mengalami luka lebam pada wajah, luka lebam di kepala bagian belakang, tangan kiri lecet dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah

Korban dibawa warga ke RSUD Ba'a guna mendapatkan perawatan.

"Pengemudi pick up lalai dan tidak hati-hati saat berkendara," tambah Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Songsong Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Rote Ndao Bantu Penyandang Difabel Kursi Roda dan Ratusan Paket Bansos

Songsong Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Rote Ndao Bantu Penyandang Difabel Kursi Roda dan Ratusan Paket Bansos

Kapolres Rote Ndao Sertifikasi 20 Hektar Lahan Hibah Warga

Kapolres Rote Ndao Sertifikasi 20 Hektar Lahan Hibah Warga

Berkas Perkara Sempat Diperbaiki Namun P21, Kapolres Rote Ndao Apresiasi Kerja Penyidik

Berkas Perkara Sempat Diperbaiki Namun P21, Kapolres Rote Ndao Apresiasi Kerja Penyidik

Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Polres Kupang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Dua Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang, Gara-gara Pengemudi Mabuk Miras

Dua Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang, Gara-gara Pengemudi Mabuk Miras

Komentar
Berita Terbaru