Dua Kasus Korupsi Libatkan Bupati Nagekeo, Jaksa Terkesan Main-main
 
                digtara.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagakeo menangani tiga kasus korupsi.
Baca Juga:
Tiga kasus korupsi yang sedang proses penyidikan yakni penghapusan dan pemusnahan aset, kajian dan permohonan ulang lokasi bandara Surabaya II Mbay serta korupsi dalam pekerjaan konstruksi pembangunan pasar ikan di kompleks Pasar Danga.
Dua dari tiga kasus korupsi ini diduga melibatkan bupati Nagekeo.
“Ada dugaan keterlibatan langsung bupati Nagekeo didalam dua perkara tersebut,” tandas Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, Jumat (7/7/2023).
Dua perkara dimaksud masing-masing tindak pidana korupsi pemusnahan dan penghapusan aset daerah di kompleks pasar Danga tanpa prosedur dan kasus korupsi permohonan penentuan ulang atau kajian ulang lokasi bandara Surabaya II Mbay Kabupaten Nagekeo pada Bapelitbangda Kabupaten Nagekeo.
Baca: Kembangkan Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI, Kejati Jatim Geledah Rumah Tersangka
Namun sayangnya, upaya penuntasan kasus-kasus korupsi ini terhambat dengan sikap Kejaksaan Negeri Ngada yang terkesan main-main dengan mengembalikan SPDP dan tidak menunjuk jaksa peneliti atas berkas perkara yang diserahkan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Nagekeo.
Kasat Reskrim menyebutkam kalau penyidik Tipikor Satreskrim Polres Nagekeo sedang melengkapi petunjuk jaksa dari Kejaksaan Negeri Ngada yang sudah memberikan petunjuk didalam penanganan penyidikan perkara ini.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk yang sudah ada dan harus dipenuhi sesuai petunjuk JPU,” tandasnya.
Disebutkan kalau tindak pidana permohonan penentuan ulang lokasi bandara Surabaya II Mbay atau kajian ulang pada Bapelitbangda Kabupaten Nagekeo saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh unit Tipikor Polres Nagekeo.
“karena sedang melakukan proses penyelidikan maka harus memberitahukan proses tersebut ke Kejaksaan Negeri Ngada di Bajawa,” ujarnya.
Sejak awal tahun 2023, penyidik Tipikor Polres Nagekeo sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Ngada. “Sudah ada SPDP nya untuk memberitahukan proses penanganan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap permohonan penentuan ulang atau kajian pada bandara Surabaya II pada tanggal sssuai SPDP tanggal 12 Januari 2023,” tandas Kasat Reskrim.
Pasca menyerahan SPDP, setiap bulan penyidik telah memberitahukan proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Namun pada tanggal 19 Juni 2023 Kejaksaan Negeri Ngada mengembalikan SPDP terkait proses penyidikan kasus korupsi ini.
Jaksa beralasan bahwa Polres Nagekeo tidak pernah mengirim laporan perkembangan proses penyidikan.
“Kami punya bukti bahwa setiap bulannya setiap perkembangan proses penyidikan terkait kasus ini sudah kami laporkan perkembangannya,” tegas Kasat.
Pada Januari 2023, penyidik Tipikor Polres Nagekeo mengirim dan menyerahkan SPDP dan sudah diterima oleh kejaksaam negeri Ngada.
Pada tanggal 3 Februari 2023, Penyidik Tipikor Polres Nagekeo mengirimkan perkembangan diikuti pada tanggal 13 Maret 2023.
“Ada bukti tanda pengantar surat perkembangan hasil proses penyidikan. Yang pertama pada tanggal 3 Februari 2023. Kemudian perkembangan berikut ada bukti lagi yang kami sudah kantongi yakni kami sampaikan pada tanggal 13 Maret 2023 kami kirim lagi perkembangan proses penyidikan yang kami lakukan kaitan demgan kasus pidana korupsi ini. Kami bantah kalau jaksa tidak pernah menerima hasil perkembangan perkara;” tegasnya.
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Ngada terkesan bermain-main dalam penanganan proses perkara pidana korupsi ini.
“Ini dibuktikan dengan mereka (Kejaksaan) tidak berani menyerahkan kepada kami Polres Nagekeo, jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara dan perkembangan penyidikan kasus ini yang kami sedang proses,” ujarnya.
Kasat menegaskan kalau kewajiban penyidik untuk menyampaikan hasil penyidikan.
Sesuai ketentuan, setelah SPDP diterima, Kejaksaan Negeri Ngada perlu menindaklanjutinya.
“Sesuai SOP wajib memberitahukan perkembangan dalam waktu 90 hari. Tetapi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka kami penyidik sudah memberitahukan perkembangannya setiap bulan,” ujarnya.
Ia pun meminta publik dan masyarakat untuk menyimpulkan sendiri kalau Kejaksaan terkesan main-main dalam proses perkara yang sedang ditangani.
Ia menegaskan kalau dua perkara korupsi yang diproses Polres Nagekeo ada keterlibatan bupati Nagekeo di dua perkara korupsi ini.
Perlu diketahui bahwa lokasi bandara Surabaya II Mbay ini berdasarkan keputusan kementerian perhubungan Dirjen perhubungan udara, bahwa pada tahun 2011 sudah ada penentuan dan penunjukkan lokasi bandara Surabaya II Mbay.
“Jadi 2021 kami tangani perkara pidana korupsi yang tidak sesuai prosedur,” tambah Kasat.
Kerugian negara pun dalam proses penyidikan dan dalam perhtungan kerugian negaranya.
Khusus kasus kajian ulang bandara Surabaya II Mbay ada surat bupati Nagekeo yang pada saat itu dikirim ke yang meminta untuk menunjuk ulang lokasi bandara padahal menurut Kasat, bupati Nagekeo mengetahui namun sengaja meminta ulang lokasinya. “Padahal dia (bupati) tahu lokasi bandara Surabaya II sudah ada keputusan menteri perhubungan tahun 2011 dan masih berlaku sampai saat ini,” ujarnya.
Maka permohonan kajian ulang adalah perbuatan korupsi yang sengaja dilakukan oleh Pemda dalam hal ini bupati Nagekeo dan kroni nya, Bapelitbangda.
“kita proses karena kajian yang dilakukan hingga saat ini tidak dapat diterima atau ditolak oleh kementerian perhubungan RI karena menyangkut lokasi yang diminta adalah lokasi yang sama dan titik koordinat yang sama yang sudah ada dalam ketentuan dan keputusan penetapan oleh Kementerian Perhubungan RI tahun 2011 yang masih berlaku,” urainya
Dalam kasus ini, ada kerugian negara dan total lost dari dana Rp 1,4 miliar sesuai kontrak yang dilakukan tidak prosedur.
Kegiatan soal bandara Surabaya II ini menggunakan swakelola pihak kedua dan patut diduga keliru karena faktanya Pemda malah meminta ke badan usaha bukan kepada lembaga sehingga swakelola salah prosedur dan ada tindak pidana korupsi
Terkait perkara korupsi yang sedang ditangani dalam pembangunan pasar ikan dipindahkan dana dari pasar lain pada tahun 2011 dan sudah ada hasil perhitungan kerugian negara terkait dengan pekerjaan pembangunan fisik pasar Danga.
Namun, ada informasi pembohongan publik dari oknum tidak bertanggungjawab yang menyampaikan terkait penanganan kasus pasar Danga bukan soal penataan dan revitalisasi pasar tetapi terkait penghapusan aset.
“Yang ditangani penyidik adalah perkara penghapusan pemusnahan aset daerah bukan soal penataan pasar. Itu adalah pembohongan publik. Maayarakat dibohongi dan dibodohi. Yang ada adalah penghapusan dan pemusnahan aset daerah bukan revitalisasi atau penataan pasar maka ada kerugian negara pada penghapusan aset,” tandasnya.
“Sedang proses penyidikan dugaan dua perkara korupsi yang ditangani Polres dan ada keterlibatan langsung bupati Nagekeo,” tegasnya.
Penyidik Tipikor Polres Nagekeo sedang melakukan proses penyidikan dan proses ini terbuka serta perkembangannya rutin dberitahukan ke Kejaksaan Negeri Ngada dengan mengirim SPDP.
Namun terkesan Kejaksaan Negeri Ngada bermain-main dalam proses perkara ini dibuktikan bahwa kejaksaan mengembalikan SPDP tanpa prosedur yang benar karena koordinasi dan komunikasi dilakukan dengan melengkapi petunjuk.
“Setiap perkembangan kami sampaikan sehingga tidak ada alasan hukum kejaksaan negeri Ngada untuk mengembalikan SPDP yang sedang diproses. Padahal sesuai SOP kami wajib melaporkan perkembangannya dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.
Ia menuding kejaksaan main-main terbukti kejaksaan tidak berani memberitahukan jaksa peneliti untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres terhadap kasus ini.
Ia minta agar masyarakat mengawasi Kejaksaan Negeri Ngada. “ada apa dengan kejaksaan Negeri Ngada,” ujarnya
Pasca pengembalian SPDP, Kasat mengaku sudah pernah menemui kepala kejaksaan dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ngada dan beralasan kalau perkembangan belum diterima dan ada buktinya.
“Tidak ada alasan jaksa mengembalikan SPDP,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika jaksa main-main dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara maka ia minta KPK untuk asistensi.
“Karena merupakan perkara khusus yang melibatkan bupati. Untuk penegakan hukumnya saya akan lakukan agar ada atensi KPK,” tegasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Ngada belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini.
 
                        Cekcok Ditempat Pesta, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
 
                        Polda NTT Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat
 
                        Polda NTT Koordinasi dengan Bea Cukai Tangani Rokok Ilegal
 
                        Polwan Dibekali Ilmu Negosiator
 
                        Ojol dan Buruh di Kupang Kompak Jaga Persatuan, Tolak Intoleransi dan Radikalisme
 
                        