Dua IRT di Kupang Diamankan karena Terlibat Judi Online

digtara.com – Aparat keamanan Polda NTT terus bergerak melakukan penindakan perjudian di wilayah hukum Polda NTT.
Baca Juga:
Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT mengamankan 2 ibu rumah tangga (IRT) karena berjudi online.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang tentang praktek jenis kupon putih secara online.
Baca: Ngeri! Pegawai Kejaksaan Negeri Kupang Ditikam OTK
Polisi mengamankan dua IRT masing-masing SOT (32) dan OS (34), yang merupakan warga Kelurahan Namosain.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk samsung A03 yang digunakan untuk mengakses situs judi bernama Yamaha 1, satu buah kartu ATM Bank BRI atas nama pelaku sendiri dan uang sebesar Rp 814.225 dalam akun judi online yang digunakan.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK Rabu (31/8/2022) mengakui kalau penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat pengaduan masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih online oleh warga di daerah Kelurahan Namosain, Kota Kupang.
Pasca mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polda NTT langsung ke lokasi.
Tim berhasil mengamankan SOT yang sedang melakukan perjudian kupon putih online.
Selanjutnya polisi mengamankan OS yang juga pemain judi kupon putih online.
“Tim mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku judi online di mako Ditreskrimum Polda NTT,” ujarnya.
Kedua IRT kemudian diperiksa penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dua IRT di Kupang Diamankan karena Terlibat Judi Online

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
