Ngeri! Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dipukuli dan Dimasukkan ke Kolam Hingga Tewas

digtara.com – Sidang perdana delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia yang ada di area rumah Bupati Langkat Non Aktif, TRP digelar di PN Stabat, Rabu (27/7/22).
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum alias JPU Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom beberkan semua kekejaman pelaku menyiksa dan menganiaya penghuni kerangkeng.
Salah satu korbannya Sarianto Ginting yang disebut telah dianiaya anak Bupati Langkat Non Aktif, Dewa Perangin-angin atau DP hingga meninggal dunia.
Dalam dakwaannya, DP melakukan penyiksaan terhadap Sarianto kerangkeng dengan menggunakan balok kayu.
Hanya sehari setelah Sarianto dikirim ke kerangkeng, DP melakukan penyiksaan dan penganiayaan dibantu oleh sejumlah anak buah yakni HS alias Gubsar, RG alias Rajes dan JS alias Uci, tepatnya pada 13 Juli 2021 silam.
JPU juga menyebut kalau saksi HG yang saat itu baru datang untuk bekerja di kebun sawit milik TRP sempat melihat DP dan terdakwa lainnya menganiaya Sarianto Ginting dengan menggunakan balok kayu.
“Tidak hanya itu saja, sebelum memukuli pergelangan tangan dan kaki Sarianto Ginting, terdakwa DP sempat meminta Sarianto Ginting bergelantungan di sel, sambil dianiaya. Setelah puas menganiaya korban, DP kemudian melakban mata dan mulut korban,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya.
Tidak sampai disitu, para saksi juga melihat korban dibawa ke kolam ikan yang tepat berada di depan kerangkeng oleh para terdakwa oleh RG dan HS. Korban didorong hingga masuk ke dalam kolam.
“Korban tidak bisa berenang dan sempat satu kali melambaikan tangan, kemudian korban tidak lagi muncul ke permukaan air,” terangnya.
Kemudian satu penghuni kerangkeng diperintahkan untuk masuk dan mencari korban yang tenggelam di kolam. Selang beberapa lama, korban ditemukan di dekat saluran pipa air kolam.
“Setelah menemukan tubuh Sarianto Ginting, saksi meletakkannya di depan halaman kerangkeng. Sementara DP memeriksa denyut nadi korban dan memerintahkan terdakwa lainnya membawa korban ke klinik. Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal,” pungkasnya.
Dari hasil visum diketahui bahwa adanya bekas kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, tulang lengan atas kiri dan dada.
Atas perbuatannya, DP, HS didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (3/8/22) pekan depan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
