Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Tak Boleh Ditunda Lagi

digtara.com – Penundaan sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Randi Badjideh menjadi tanggal 18 Juli 2022, merupakan penundaan terakhir.
Baca Juga:
Hal tersebut ditegaskan Panitera PN Kelas 1A Kupang, Julius Bolla, Jumat (15/7/2022).
“Mudah-mudahan tanggal 18 (Juli 2022) itu, sudah bisa dibacakan tuntutannya sebagaimana telah ditegaskan majelis hakim dalam persidangan bahwa penundaan itu merupakan penundaan terakhir,” ujarnya.
Sebelumnya majelis hakim telah menentukan tanggal 13 Juli 2022, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa atas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe alias Ate dan anaknya Lael Maccabee dengan terdakwa Randi Badjideh.
Namun jaksa meminta penundaan.
“Penundaan persidangan, karena JPU belum siap dengan tuntutannya, sehingga belum bisa dibacakan pada persidangan tersebut dengan agenda tuntutan, karena itu sudah ditunda ke tanggap 18 Juli 2022,” ujar Julius Bolla.
Jelang sidang tuntutan, PN Kupang telah memfasilitasi ruang sidang dengan pengeras suara, sehingga pengunjung sidang yang hadir dapat mendengarkan secara langsung dari proses tuntutan hingga amar putusan hakim.
“Untuk tuntutan ini kita siapkan pengeras suara, agar pengunjung sidang dapat mendengar secara langsung tuntutannya seperti apa. Sebelumnya tidak menggunakan pengeras suara agar keterangan saksi-saksi tidak diketahui saksi lainnya,” terang dia.
Ia berharap, pengunjung sidang dapat menjaga ketertiban sehingga proses persidangan dapat berproses dengan baik.
“Kita berharap untuk sama-sama menjaga proses persidangan ini agar bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap Julius Bolla.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
