Bejat! Pria di Sumut Tega Rudapaksa Dua Anak Tirinya yang Masih Bocah

digtara.com – Satreskrim Polres Tapanuli Utara, Polda Sumut, menangkap seorang pria yang tega rudapaksa dua anak tirinya yang masih bocah. Keduanya berusia 9 dan 10 tahun.
Baca Juga:
Adapun identitas pelaku berinisial SIF (27).
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W Barimbing mengatakan, penangkapan itu bermula pada saat sang ibu melihat aksi bejat suaminya sedang melakukan pencabulan, Rabu (22/06/2022) pagi.
“Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut, karena melihat suaminya hendak menyetubuhi anaknya di rumah. Pelaku dipergoki oleh ibu korban yang juga istrinya ketika pulang ke rumah,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (23/06/2022).
Barimbing menambahkan, tak lama kemudian wanita itu melaporkan suaminya ke polisi.
” Dan hari itu juga tersangka langsung kita tangkap,” ucapnya lagi.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara bergantian.
Pertama dilakukannya kepada korban yang berumur 10 tahun sekitar bulan November 2021 lalu.
Beberapa minggu kemudian, nafsu bejatnya ia lampiaskan kepada si adik yang berumur 9 tahun.
“Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak di rumah. Pelaku membujuk rayu korban serta menyuruh anaknya yang lain main-main di luar rumah,” pungkasnya.
Tak cuma sekali, pelaku bahkan sudah menyetubuhi para bocah itu sebanyak 4 kali yaitu pada bulan Nopember 2021, Desember 2021, Mei 2022 dan yang terakhir bulan Juni 2022.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan kasus tersebut.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
