Minggu, 29 Juni 2025

Eksepsi Randi Badjideh Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Hadapkan Saksi dan Bukti Lain

Imanuel Lodja - Senin, 23 Mei 2022 06:58 WIB
Eksepsi Randi Badjideh Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Hadapkan Saksi dan Bukti Lain

digtara.com – Sidang perkara pembunuhan ibu dan anak di Kupang, NTT digelar di pengadilan negeri kelas IA Kupang, Senin (23/5/2022). Eksepsi Randi Badjideh Ditolak

Baca Juga:

Sidang kali dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim.

Sidang memutuskan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya ditolak.

Baca: Kuasa Hukum Randi Badjideh Minta Jaksa Buktikan Dakwaannya, Pengacara Korban Bilang Begini

“Syarat formil dalam dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur delik yang tepat dan mengkesampingkan pembelaan eksepsi atau keberatan di tolak,” ujar hakim.

“Mengadili dan menolak eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya secara keseluruhan,” ujar hakim ketua Wari Juniati.

Baca: Sidang Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Randi Badjideh Diagendakan Offline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak seluruh Eksepsi Randi Badjideh dalam sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (23/5/2022) pagi.

Mejelis Hakim dalam pembacaan tersebut menolak seluruh ekspesi yang dilayangkan terdakwa Randi Badjideh melalui para penasihat hukumnya.

Majelis Hakim pun langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menghadirkan saksi dan bukti lain pada persidangan berikutnya.

“Menyatakan menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Randi Suhardi Badjideh untuk seluruhnya. Memerintahkan JPU untuk menghadapkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya di persidangan berikutnya,” kata Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, dalam pembacaan putusan itu.

Pengadilan negeri Kelas IA Kupang sebelumnya menggelar sidang perkara nomor 80/PIS.B/2022/PN KPG untuk terdakwa Randy Suhardy Badjideh.

Baca: Jual Sebagian Saham ke Rudy Salim, Sule Rebranding Channel Youtube

Sidang ini terkait kasus pembunuhan terhadap korban Astri Manafe dan anaknya, LM.

Sidang kedua ini adalah pembacaan eksepsi yang merupakan tangkisan, keberatan sangkalan atau sanggahan dari terdakwa dan/atau penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin majelis hakim Wari Juniati, SH MH (Hakim Ketua), Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum (Hakim Anggota), Reza Tyarama, SH (Hakim Anggota), Anak Agung Gede Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota) dan Murthada Moh. Mberu, SH MH (Hakim Anggota).

Sementara jaksa penuntut umum masing-masing Herman R. Deta, SH, Mawardi, SH, Herry C. Franklin, SH, Jonathan S. Limbongan, SH dan Sisca Gitta Rumondang, SH serta dua panitera masing-masing Jaret Isnain Sungkono, SH dan David Bistolen, SH.

Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi yang ditujukan kepada JPU sebagai tangkisan atau pembelaan sebagai keberatan terhadap formalitas atau adanya cacat formal pada surat dakwaan penuntut umum untuk terpenuhinya keadilan bagi terdakwa.

Penasehat hukum menilai dakwaan penuntut umum Kejari Kota Kupang dipaksakan oleh penutut umum.

Hal ini berdasarkan surat dakwaan oleh penuntut umum berbeda dengan hasil penyidikan penyidik Polda NTT.

Benny Taopan selaku penasihat hukum saat membacakan eksepsi atau pembelaan dihadapan hakim pada PN Kelas 1A Kupang menyebutkan “menurut hemat kami, beberapa hal yang perlu ditanggapi mengingat beberapa hal dinilai kejanggalan yang tidak jelas. Hal ini berdasarkan surat dakwaan tidak sesuai didasarkan hasil penyidikan, bahwa dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa penuntut umum menerangkan perbuatan terdakwa bersama-sama dengan orang lain. Namun hal itu tidak diuraikan secara baik dalam dakwaan oleh penuntut umum dalam persidangan,” ujar Benny.

Baca: Dukung Kelancaran Ops Yustisi, Randis dan Senpi Personel Polres Sergai Diperiksa

Ia menilai dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang tidak cermat, hal tersebut berdasarkan dakwaan yang disampaikan tidak sistematis oleh penuntut umum dalam peristiwa dalam kasus tersebut.

“Alasan kami mengajukan keberatan tersebut terhadap surat dakwaan penunutu umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga membuat dakwaan itu kabur dan tidak terukur, tidak sistematis terkesan asal jadi dan terkesan dipaksakan,” terangnya.

Setelah pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi penyampaian eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapannya berjanji memberikan tanggapan terkait eksepsi penasehat hukum terdakwa pada sidang selanjutnya.

Eksepsi Randi Badjideh Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Hadapkan Saksi dan Bukti Lain

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru