Selasa, 01 Juli 2025

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tempuh Jalur RJ, Pengrusakan Dagangan Ayam Penyet Jalan Terus

- Senin, 09 Mei 2022 04:06 WIB
Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tempuh Jalur RJ, Pengrusakan Dagangan Ayam Penyet Jalan Terus

digtara.com – Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan pengusaha kosmetik inisial B terhadap karyawannya inisial F memasuki babak baru. Kasus Penganiayaan Tempuh RJ

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban Rajinder singh SH alias Ricky.

Ricky mengatakan bahwa kasus tersebut kini sudah diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Baca: Pengusaha Kosmetik di Medan Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur Terkesan Kebal Hukum

“Saya katakan proses restorasi justice itu berjalan maksimal, sudah tuntas tadi malam diselesaikan,” kata Ricky saat dihubungi digtara.com melalui telepon selulernya, Senin (9/5/2022).

Dalam proses RJ tersebut korban beserta keluarga yang bersangkutan memohon maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Baca: Kasus Owner Kosmetik Penganiaya Anak di Bawah Umur Diduga Damai, Begini Kata polisi

“Sudah berhasil tersangka B dan vicky, sudah memohon maaf kepada korban, dan berjanji tidak melakukan lagi perbuatannya,” katanya.

Selain itu, saat disinggung soal penganiayaan dan pengrusakan terhadap pedagang UMKM ayam penyet yang diduga dilakukan oleh komplotan B, saat ini prosesnya masih berjalan.

“Itu korbannya lain, tidak ada masuk dalam restorative justice ini, (Rj) hanya soal penganiayaan anak dibawah umur,” katanya.

Proses restorative justice juga dihadiri oleh keluarga korban, keluarga pelaku beserta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir, beserta jajaran, dan dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sumut.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat dihubungi digtara.com berkali kali via telepon seluler, hingga sampai saat ini belum ada jawaban (nomor tidak aktif).

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tempuh Jalur RJ, Pengrusakan Dagangan Ayam Penyet Jalan Terus

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru