Kejari Medan Hentikan Tuntutan pada Empat Penadah Kasus Pencurian dengan Upaya Restorative Justice

digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap empat tersangka kasus penadah barang curian. Penadah Kasus Pencurian
Baca Juga:
Empat tersangka yang mendapat keadilan restoratif yakni Ade Rohliana Sianturi alias Ade, Devi Pratiwi, Didi Sahputra alias Didi dan Raja Muda Firdaus Amri.
“JPU yang bertindak sebagai fasilitator melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada empat tersangka yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana,” kata Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/4/2022).
Baca: Tiga Bocah Perempuan Curi Uang 40 Juta, Polrestabes Medan: Kita Lakukan Restorative Justice
Teuku Rahmatsyah mengatakan, penghentian penuntutan keempat tersangka ini dilakukan setelah adanya koordinasi dengan penyidik untuk dapat menghadirkan korban, tersangka, saksi dan tokoh masyarakat agar perdamaian dapat dicapai dengan tulus serta ikhlas.
Sehingga korban sepakat memaafkan tersangka dengan alasan korban tidak akan mengulangi perbuatannya, mengganti kerugian yang dialami korban, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta tersangka meminta maaf dihadapan fasilitator dan para saksi lain.
“Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah terpenuhi antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,” jelasnya.
Dasar hukum keadilan berdasarkan restorative justice ini adalah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya, Kejari Medan telah mengusulkan perkara pidana umum ini untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan keadilan restoratif dan disetujui oleh Jampidum Dr Fadil Zumhana.
Kejari Medan Hentikan Tuntutan pada Empat Penadah Kasus Pencurian dengan Upaya Restorative Justice

Kejatisu Hentikan 140 Perkara dengan Restorative Justice Selama 2023

Kasus Penganiayaan di Belu Diselesaikan dengan Restorative Justice

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
