Lagi Kencan dengan Pacar, Gadis 17 Tahun di Taput Diperkosa Dua Satpol PP Gadungan

digtara.com – Gadis remaja 17 tahun di Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) jadi korban pemerkosaan dua petugas Satpol PP gadungan. Pelaku ternyata residivis kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Kedua pelaku yakni Jubel Friden Sihite (32) warga Desa Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Taput dan Bepin Lumbantobing, warga Lumban Jujur, Desa Aek Siansimun Tarutung.
Kepala Kepolisian Resort Taput, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi Jumat (15/4/2022) di sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput. Saat itu, korban sedang kencan dengan pacarnya.
“Kita menerima pengaduan dari orang tua korban pada Sabtu (16/4/2022). Tim Opsnal Reskrm bergerak mengejar pelaku dan satu tersangka, yakni Jubel Friden Sihite diringkus hari itu juga. Satu tersangka lagi, yaitu Bepin Lumbantobing melarikan diri. Saat ini tersangka tersebut masih dalam pengejaran,” kata Ronald FC Sipayung, Senin (18/4/2022).
Ronald menjelaskan, keterangan korban saat diperiksa menyebut dia dan pacarnya berinisial RHMS (17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung. Tiba-tiba, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP.
Kedua tersangka mengancam korban dengan mengatakan sebagai anggota Satpol PP dan akan merazia keduanya ke kantor. Atas ancaman kedua tersangka, korban dan pacarnya ketakutan.
Tersangka Jubel Friden Sihite membonceng pacar korban naik motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP. Tujuannya agar seolah-olah mereka benar petugas Satpol PP.
Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai itu.
Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan pacar korban di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul.
Lalu dengan berboncengan tiga naik motor ke gubuk di Desa Aek Siansimun. Di sanalah, korban diperkosa.
“Usai nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula, yakni di tanggul sungai sendirian,” kata Ronald FC Sipayung.
Korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya hingga melapor ke Polres Taput di Tarutung.
Residivis Pembunuhan
Ternyata kedua tersangka tersebut, residivis dan sering keluar masuk penjara.
Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.
Sedangkan Jubel Friden Sihite, ujar Ronald FC Sipayung, juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara.
Setelah mereka keluar penjara, kembali lagi melakukan kejahatan.
“Saat ini tersangka Jubrl Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka Bepin Lumbsntobing, masih dalam pengejaran,” katanya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
