Delapan Tersangka Resmi Ditahan, Komnas HAM Apresiasi Langkah Polda Sumut
digtara.com – Komnas HAM mengapresiasi langkah Polda Sumut karena telah menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Gatot Ristanto, Jumat (08/04/2022).
Di hadapan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra, Gatot mengatakan pihaknya selalu berkordinasi sejak awal ditemukannya kerangkeng tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah penegakan yang dilakukan Polda Sumut berkaitan dengan penanganan kasus ini,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (08/04/2022).
Gatot menambahkan, dengan dituntaskannya kasus kereng milik Cana, tentu sudah memenuhi hak asasi yang berkaitan dengan keadilan.
“Komnas HAM juga mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi bila ada hal hal yang baru tanpa rasa takut,” pungkasnya.
Jika ada laporan terbaru dari masyarakat terkait kerangkeng tersebut, pihaknya akan berkordinasi dengan Polda Sumut.
“Dan bila diperlukan informasi bisa disampaikan dengan Komnas HAM berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan dan nanti kami yang akan berkordinasi dengan Polda Sumut untuk bisa terus melengkapi apa yang menjadi penyelesaian penanganan ini,” tutup Gatot.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur