Jual Satwa Laut Dilindungi, Warga Sergai Ditangkap Ditpolairud Polda Sumut
digtara.com – Tim Unit Intel Ditpolairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan yang memperdagangkan satwa dilindungi berjenis ketam tapak kuda (Blangkas), Kamis (31/3/2022). Jual Satwa Laut Dilindungi
Baca Juga:
Diketahui pelaku bernama Ali Usman alias MAN (39) warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Usman ditangkap saat hendak memperdagangkan satwa dilindungi tersebut.
Baca: Sempat Diamankan Polda Sumut, 31 PMI Ilegal Dipulangkan ke Daerah Masing-masing
“Tersangka, diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah,” ucapnya kepada wartawan Sabtu (02/04/2022) sore.
Hadi menambahkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.
“Personel bergerak ke rumah milik MAN lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas,” ucqpnya lagi.
Pelaku Usman saat diamankan personil sedang mengumpulkan Blangkas di samping rumahnya.
Saat diinterogasi, Hadi menuturkan tersangka Usman mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu ekor.
“Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor blankas yang sudah mati, 2 plastik telur Blangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli Blangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup,” pungkasnya.
Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan.
Baca: Pekerja Migran Ilegal dari Batubara Tujuan Malaysia Direkrut Melalui Facebook
Hal itu karena satwa laut yang dilindungi oleh negara Indonesia ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.
“Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Sumut.
Jual Satwa Laut Dilindungi, Warga Sergai Ditangkap Ditpolairud Polda Sumut
Pencuri 8 Chromebook di SD Sergai Ditangkap Polisi
Misteri Mengerikan! Polisi Tunggu Hasil Autopsi Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai
Fakta-fakta Penemuan Yuda Prawira, Hilang 2 Tahun dan Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
Heboh! Warga Temukan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Serdang Bedagai
Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai, Lestarikan Sejarah Jelang HUT Bhayangkara ke-79