Dua Mobil Milik Bupati Nonaktif Langkat Disita Polda Sumut, Terkait Kasus Kerangkeng
digtara.com – Penyidik Polda Sumatera Utara menyita dua unit mobil milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Senin (28/03/2022) sore.
Baca Juga:
Mobil tersebut, diduga digunakan untuk menjemput para korban kerangkeng manusia milik Cana.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dua unit mobil tersebut adalah berjenis Minibus dan Double Cabin.
” Kendaraan jenis Avanza BK 1626 RE yang digunakan pada saat menjemput Korban (Alm) Sarianto Ginting,” ucapnya kepada wartawan,” ucapnya kepada wartawan.
Sementara untuk mobil Double Cabin, Hadi mengatakan digunakan untuk menjemput para penghuni kereng untuk dipekerjakan ke perkebunan kelapa sawit milik Cana.
Terkait identitas kepemilikan mobil, Polda Sumut baru mengidentifikasi satu yaitu pada mobil Toyota Avanza atas nama Sada.
” Sedangkan Double Cabin terkait surat-surat kepemilikan akan di cek malalui Samsat Dit lantas Polda Sumut,” ucapnya lagi.
Hal itu dilakukan, karena menurut penasihat hukum kedelapan tersangka Sangap Surbakti, pihaknya belum menemukan surat-surat tersebut.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur