Jumat, 01 Mei 2026

Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 30 November 2021 09:33 WIB
Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

digtara.com – Kantongi satu paket narkotika jenis Ganja seharga 10 ribu rupiah, warga Jalan Batang Kuis, Gang Senggol, Deliserdang dituntut 2,6 tahun penjara.

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Dengan ini terdakwa terbukti bersalah memiliki barang bukti narkotika jenis ganja dan dituntut selama 2,6 tahun penjara,” kata Majelis Hakim, Selasa (30/11/2021).

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR

Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru