Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara
digtara.com – Kantongi satu paket narkotika jenis Ganja seharga 10 ribu rupiah, warga Jalan Batang Kuis, Gang Senggol, Deliserdang dituntut 2,6 tahun penjara.
Baca Juga:
Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Dengan ini terdakwa terbukti bersalah memiliki barang bukti narkotika jenis ganja dan dituntut selama 2,6 tahun penjara,” kata Majelis Hakim, Selasa (30/11/2021).
Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR
Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi
Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok
Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas
Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah