Senin, 07 September 2026

Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 30 November 2021 09:33 WIB
Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

digtara.com – Kantongi satu paket narkotika jenis Ganja seharga 10 ribu rupiah, warga Jalan Batang Kuis, Gang Senggol, Deliserdang dituntut 2,6 tahun penjara.

Baca Juga:

Hal tersebut dikatakan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, dalam sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Dengan ini terdakwa terbukti bersalah memiliki barang bukti narkotika jenis ganja dan dituntut selama 2,6 tahun penjara,” kata Majelis Hakim, Selasa (30/11/2021).

Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR

Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kantongi Paket Ganja Senilai Rp10 Ribu, Warga Batangkuis Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor

Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor

Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa

Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa

Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua

Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua

Komentar
Berita Terbaru