Miliki 8,50 Gram Sabu, IRT Warga Sergai Diciduk Polisi
digtara.com – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) diamankan Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, terkait kasus penyalahgunaan nakotika jenis sabu. Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 8,40 gram.
Baca Juga:
Pelaku yang diamankan berinisial NY alias Atik (45), warga Dusun Gelam I Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan, seorang ibu rumah tangga alias Atik ditangkap Polisi di tempat tinggalnya, Sabtu (13/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,50 gram dan berat bersih 7,74 gram yang disimpan pelaku didalam lemari kamar rumahnya” jelas Iptu Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (19/11)
Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasubbag Humas.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur