Minggu, 19 Mei 2024

Kronologi Remaja Delitua 3 Kali Dicabuli Pacarnya, Pertama di Warung Lesehan

- Rabu, 10 November 2021 09:11 WIB
Kronologi Remaja Delitua 3 Kali Dicabuli Pacarnya, Pertama di Warung Lesehan

digtara.com – Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, JW (19) menjadi korban pencabulan oleh pacarnya TH sebanyak 3 kali. Tindakan pertama dilakukan di sebuah warung lesehan.

Baca Juga:

“Pertama pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Tempat makan lesehan yang berada di Kecamatan Medan johor, dan perbuatan terakhir kali terjadi pada pada hari sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 20.00 Wib,” ucapnya, Rabu (10/11/2021).

Zulkifli mengatakan, kejadian awal JW sebelum dicabuli pacarnya TH, pada pukul 7 malam pelaku menghubungi korban untuk diajak jalan-jalan.

“Korban pun menyetujui ajakan TH dan kemudian pelaku datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor kemudian pelaku membawa korban berjalan jalan seputaran Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor dan pelaku membawa ke sebuah lesehan,” jelasnya.

Sesampainya di sana pelaku dan korban duduk di lesehan kemudin pelaku dan korban memesan makanan. Setelah makan pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul.

“Pelaku mengatakan akan bertanggungjawab sehingga korban termakan bujuk rayu pelaku kemudian pelaku membuka celana korban dan membuka setengah baju,” ucapnya lagi.

Zulkifli menambahkan, pada hari sabtu tanggal 25 oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB korban mengeluh kepada ibunya bahwa dirinya mual dan kepalanya pusing.

“Kemudian korban mengatakan bahwa dirinya telat menstruasi,” katanya.

Kemudian ibu korban membeli test pack. Kemudian mengeteskan kepada korban test pack tersebut dengan hasil negatif.

Korban bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku TH.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak tirinya TS langsung membuat laporan ke Polsek Delitua Nomor : LP/770/X/2021/SPKT/Polsekta Delitua/Polrestabes Medan.

Atas dasar laporan tersebut, TH pun diamankan Polsek Delitua 09 November 2021.

“Pelaku TH dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” tutup Zulkifli

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru