Senin, 15 Juni 2026

Hilangkan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Terancam Pidana

Redaksi - Rabu, 17 April 2019 02:21 WIB
Hilangkan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Terancam Pidana

digtara.com | JAKARTA – Polri menyatakan tidak akan main-main terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak netral dalam melaksanakan proses pencoblosan hari ini. Salah satunya adalah, adanya ancaman pidana bagi penyelenggara yang menyebabkan hilangkan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja.

Baca Juga:

“Penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta rupiah,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2019).

Iqbal menjelaskan, ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu.

Selain itu, kepada setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36Juta.

“Pasal 531, siapapun yang menggagalkan pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar mantan Wakapolda Jawa Timur itu.

Maka dari itu, kata Iqbal pihak kepolisian tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Hal itu untuk dilakukan agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Usai Pesta, Empat Anggota Brimob di Labuan Bajo Terluka Diduga Ditikam Oknum Anggota TNI

Usai Pesta, Empat Anggota Brimob di Labuan Bajo Terluka Diduga Ditikam Oknum Anggota TNI

Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi

Dua Perwira Polres Sabu Raijua Dimutasi

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal, Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal, Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional

Pelatihan USEFT, Cara Kapolda NTT Bantu anggota Polri Atasi Masalah Mental dan Emosional

Pelatihan USEFT, Cara Kapolda NTT Bantu anggota Polri Atasi Masalah Mental dan Emosional

Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT

Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT

Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai

Masalah Hutang Anggota Polres Sabu Raijua Dengan Warga Diselesaikan Secara Damai

Komentar
Berita Terbaru