Hilangkan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Terancam Pidana
digtara.com | JAKARTA – Polri menyatakan tidak akan main-main terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak netral dalam melaksanakan proses pencoblosan hari ini. Salah satunya adalah, adanya ancaman pidana bagi penyelenggara yang menyebabkan hilangkan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja.
Baca Juga:
“Penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta rupiah,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2019).
Iqbal menjelaskan, ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu.
Selain itu, kepada setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36Juta.
“Pasal 531, siapapun yang menggagalkan pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar mantan Wakapolda Jawa Timur itu.
Maka dari itu, kata Iqbal pihak kepolisian tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Hal itu untuk dilakukan agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai.
Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai
Polri Punya Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”
Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi
Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua