Senin, 12 Oktober 2026

Hilangkan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Terancam Pidana

Redaksi - Rabu, 17 April 2019 02:21 WIB
Hilangkan Hak Pilih, Penyelenggara Pemilu Terancam Pidana

digtara.com | JAKARTA – Polri menyatakan tidak akan main-main terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak netral dalam melaksanakan proses pencoblosan hari ini. Salah satunya adalah, adanya ancaman pidana bagi penyelenggara yang menyebabkan hilangkan hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) dengan sengaja.

Baca Juga:

“Penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta rupiah,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2019).

Iqbal menjelaskan, ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak, apabila sudah mencatat dan sudah antre diselesaikan atau sengaja ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu.

Selain itu, kepada setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan pasal 511 PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36Juta.

“Pasal 531, siapapun yang menggagalkan pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar mantan Wakapolda Jawa Timur itu.

Maka dari itu, kata Iqbal pihak kepolisian tidak ragu-ragu dalam menerapkan pasal-pasal itu. Hal itu untuk dilakukan agar Pemilu 2019 ini berlangsung aman dan damai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Polri Punya Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Polri Punya Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Komentar
Berita Terbaru