Bawa Ratusan Detonator Bahan Peledak, Nelayan di Sikka Terancam Hukuman Mati

digtara.com – Aparat keamanan tim Intelair Subdit Gakum Direktorat Polair Polda NTT mengamankan seorang nelayan yang membawa 100 batang detonator bahan peledak. Alat tersebut hendak digunakan untuk bom ikan.
Baca Juga:
Polisi kemudian membawa N (27), nelayan asal Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT sebagai pelaku dan sudah dijadikan tersangka.
“Ia (N) menguasai dan membawa detonator yang merupakan bahan peledak dan dipakai menangkap ikan yang bisa merusak ekosistem di perairan,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto didampingi Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Nyoman Budiarja SIK M.Si, Jumat (22/10/2021).
N diamankan beberapa waktu lalu pasca tim Intelair Subdit Gakum Dit Polair Polda NTT menerima pengaduan masyarakat yang mengetahui aktivitas N saat menangkap ikan.
N yang saat itu diduga pelaku diamankan saat membawa bahan peledak di sekitar Jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT.
“Sekitar pukul 20.20 wita, tim menangkap N yang memiliki, menguasai dan membawa 100 batang detenator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label,” tandasnya.
Selanjutnya N dibawa ke markas unit Polair Sikka untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Dit Polair Polda NTT.
N sudah dijadikan tersangka dan diduga melanggar pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara setinggi-tinggi nya 20 tahun. Dalam kaitan dengan kasus ini, negara menjadi korban,” tambah Kabid Humas.
Selain mengamankan dan memproses hukum tersangka N, polisi juga mengamankan barang bukti 100 batang detenator.
Ada pula dua unit handphone, satu unit sepeda motor yamaha 2PV, satu lembzar STNK sepeda motor merk yamaha 2PV serta satu buah jaket Levis.
“Motif kasus ini, tersangka memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak tersebut (detenator) untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
N kemudian menjualnya bahan peledak tersebut kepada sesama nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Berkas perkara tindak pidana tersebut sudah diserahkan ke pihak JPU Kejaksaan Tinggi NTT.
“Sudah diserahkan ke JPU untuk tahap I,” tandasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
