Jumat, 01 Mei 2026

Bawa Sabu 1,8 Kg, Tiga Pria Asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 05 Oktober 2021 12:18 WIB
Bawa Sabu 1,8 Kg, Tiga Pria Asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

digtara.com – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu 1,8 kilogram, tiga pria asal Aceh divonis 13 tahun penjara. Vonis dijatuhkan di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.

Baca Juga:

Ketiga pria asal Aceh tersebut yang dinyatakan bersalah yakni Eko Selamat Riadi (23), warga jalan Glumpang VII, Jeumpa Glumpang VII, Matangkuli, Aceh Utara.

Kemudian, Faisal Suri (20), warga Dusun Habib Alwi I, Rambot, Lhoksukon, Aceh Tenggara.

Dan seorang lagi, Reza Syahputra (20), warga Jeumpa Glumpang VII, Jeumpa Glumpa VII, Matangkuli, Aceh Utara.

Baca: Menanti Vonis Wali Kota Tanjungbalai di PN Medan Sore Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Majelis Hakim yang diketuai Aimafni Arli saat membaca putusan dalam sidang virtual di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, mengatakan, bahwa ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan mengakui perbuatannya.

“Para terdakwa bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum,” ucapnya, Selasa (5/10/2021).

Baca: Ditangkap Mencuri Ikan di Selat Malaka, WN Thailand Diadili di PN Medan

Ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Napitupulu. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (11/1/2021) lalu, dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan.

Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.

Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu.

“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu dari dalam sepatu berwarna cokelat,” sebut JPU Septian dalam dakwaannya beberapa waktu lalu.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.

Baca: Ditangkap Mencuri Ikan di Selat Malaka, WN Thailand Diadili di PN Medan

Para Terdakwa diarahkan untuk mengambil sabu tersebut di dekat tong sampah di samping Ringroad City Walks, dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta.

“Di mana apabila sampai Jakarta untuk kembali menerima perintah dari seseorang bernama Arul tersebut,” beber JPU.

Ketiga terdakwa kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian disebutkan 22 bungkus sabu yang disita dari ketiga terdakwa berisi 1,856 gram sabu. [mag-04]

Bawa Sabu 1,8 Kg, Tiga Pria Asal Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Arena Judi Sabung Ayam di Manggarai Dibongkar Polisi

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Salah Paham, Pemuda di Sabu Barat Tikam Rekan Hingga Tewas

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Libatkan Pemuda Gereja Dan Remaja Masjid, Polsek Sabu Barat Siap Amankan Pawai Obor Dan Hari Raya Paskah

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru