Kasus Pencabulan 10 Pria Bertopeng di Medan Belum Temui Titik Terang
digtara.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan belum menemukan titik terang terkait pengungkapan kasus pencabulan 10 pria bertopeng terhadap bocah 10 tahun.
Baca Juga:
“Sampai saat ini kami belum dapat petunjuk, masih dalam proses penyelidikan,” ucap Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting kepada wartawan, Kamis (09/09/2021).
Madianta mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus pencabulan yang dialami bocah berinisial RAP itu.
“Ada 6 saksi yang sudah di periksa, tapi kami masih upayakan terus,” Ucapnya lagi.
Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak PKPA) Keumala Dewi turut menyayangkan belum terungkapnya kasus ini. Sebab, bisa menjadi trauma pada anak yang berkepanjangan, mengingat belum ada rasa aman karena tersangka belum ada yang ditangkap.
“Penting sekali bagi kepolisian untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen mereka untuk menindaklanjuti kasus ini, karena ini bukan yang pertama kali terjadi di Kota Medan, dan bukan yang terakhir. Hal ini penting juga untuk memastikan keterlibatan para pihak untuk memastikan trauma anak sudah bisa ditindaklanjuti ditangani dalam proses trauma healing tidak hanya dikunjungi, tapi proses pendampingan berkelanjutan sehingga anak siap untuk melanjuti kehidupannya,” Ucapnya kepada digtara.com.
Keumala juga mengatakan, bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilupakan oleh anak, karena itu dirinya mengatakan bahwa penting juga kepada keluarga untuk memberikan dukungan sebaik-baiknya.
“Dari informasi yang saya dengar juga dari pada pihak yang ingin memberikan dukungan, kesulitan menghubungi keluarga dan tim kuasa hukum. Jadi saya harap keluarga dan tim kuasa hukum bisa bekerja sama untuk menerima support dan dukungan dari para pihak. Sehingga kasus ini bisa didampingi secara hukum tapi anaknya juga perlu didampingi, karena dua proses ini sangat penting dan berkaitan tapi tidak bisa saling tunggu menunggu gitu,” paparnya.
Diakhir, dirinya mengatakan proses hukum tetap dipercayakan pada pihak kepolisian yang dalam hal ini mempunyai wewenang.
“Tapi pemulihan trauma anak itu harus segera dilakukan juga, tidak cukup 1 atau 2 kali kunjungan tapi ini harus pendampingan yang intens. Maka dari itu, ini menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah jika tidak tersedia sumber daya yang cukup maka rangkul lah para LSM perlindungan anak untuk menyediakan support trauma healing kepada anak,” tutup Keumala. (mag-03)
titik terang
Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Viral, KPAI Akan Lakukan Ini ke Korban
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia