Minggu, 01 Maret 2026

Sekda Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan

- Jumat, 27 Agustus 2021 13:04 WIB
Sekda Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan

digtara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. Sekda Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan

Baca Juga:

Selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Syahrial sudah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stapanus Robin Pattuju.

“KPK menetapkan tersangka MSA (M. Syahrial) dan YM (Yusmada) sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di tahun 2019,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karyoto menyebut kasus lelang jabatan ini masuk ke tahap penyidikan sejak April 2019.

Karyoto pun menjelaskan kontruksi perkara hingga terjadi kasus korupsi dalam lelang jabatan. Awalnya Syahrial selaku Wali Kota menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan.

Dalam surat itu, kata Karyoto, bahwa nama Yusmada sudah disisipkan untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang sedang dilelang itu.

Yusmada dalam mengikuti seleksi jabatan masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjungbalai.

Saat mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada disebut bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.

Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya dapat menjabat sebagai Sekda Tanjung Balai.

“Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA (M Syahrial) dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA,” ucap Karyoto.

Hingga akhirnya Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai setelah surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Syahrial.

Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, kata Karyoto, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.

“YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Arahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial),” ucap Karyoto.

Dalam proses penyidikan ini, kata Karyoto, lembaga antirasuah telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Sekaligus, KPK juga menyita uang sebesar Rp 100 juta.

Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada di dalam penjara.

Yusmada akan dilakukan penahanan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” imbuhnya.

Tersangka Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Sekda Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Pria Yang Menghamili Keponakan di Manggarai Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral

Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka

Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka

Komentar
Berita Terbaru