Selasa, 17 Juni 2025

Dapat Remisi HUT RI, 211 Napi di Sumut Bebas!

Redaksi - Senin, 16 Agustus 2021 04:12 WIB
Dapat Remisi HUT RI, 211 Napi di Sumut Bebas!

digtara.com – Sebanyak 15.259 narapidana (Napi) di Sumatera Utara (Sumut) menerima potongan massa hukuman atau remisi dalam rangka HUT ke-76 RI. 211 orang diantaranya bebas.

Baca Juga:

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna menjelaskan, 211 orang yang bebas itu setelah mendapat remisi umum seluruhnya (RU II). Sementara 15.048 orang menerima remisi umum sebagian (RU I).

“RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan hingga 6 bulan penjara,” sebut Krisna saat dikonfirmasi melalui via sambung telepon, Senin (16/8/2021).

Berdasarkan data diperoleh dari Kemenkuham Sumut, bahwa 15.259 napi menerima remisi sesuai dengan regulasi dengan perincian kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang.

Krisna mengungkapkan HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini, Kemenkuham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang sedang menjalani hukuman di Sumut.

“Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang. Dengan perincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang,” tutur Krisna.

Remisi umum hari kemerdekaan tahun 2021, diterima anak sedang menjalani hukuman, dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan.

Seluruh surat keputusan menerima remisi umum, akan diserahkan kepada warga binaan dan anak yang sedang menjalani hukuman di masing-masing-masing Lapas, Rutan dan LPKA se-Sumut, Selasa, 17 Agustus 2021.

Untuk diketahui, jumlah penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Sumut pada tanggal 13 Agustus 2021 berjumlah 34.743 orang. Dengan rincian, yakni narapidana pria 25.300 Orang dan narapidana wanita 973 Orang. Kemudian, tahanan pria 8.172 Orang dan tahanan wanita 298 Orang.

Sedangkan, jumlah penghuni anak Lapas dan Rutan di Sumut ini, pada tanggal 13 Agustus 2021 sebanyak 156 orang. Dengan rincian, yakni narapidana anak laki-laki 107 Orang dan narapidana anak perempuan 1 Orang. Kemudian, tahanan anak laki-laki 45 Orang dan tahanan anak perempuan 3 Orang. (mag-01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru