Polsek Alak Bubarkan Judi Sabung Ayam di Rumah Warga
digtara.com – Aparat kepolisian dari Polsek Alak membubarkan permainan judi jenis sabung ayam, Minggu (25/7/2021) petang.
Baca Juga:
Saat itu sedang berlangsung judi jenis sabung ayam di rumah Simon Wadu di RT 08/RW 02, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pembubaran perjudian jenis sabung ayam dilakukan pasca laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunhila Polsek Alak, Bripka Firmansyah Asikin.
Polisi mendapat informasi kalau di RT 08/RW 02, Kelurahan Nunhila, Kota Kupang sementara berlangsung perjudian jenis sabung ayam yang membuat kerumunan warga setempat.
Petugas siaga Polsek Alak dipimpin Panit I Shabara, Aipda Tony Ludji bersama Kanit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunhila turun ke lokasi perjudian. Saat itu, kegiatan perjudian tersebut sementara berlangsung.
Setalah melihat kedatangan anggota Polsek Alak, warga langsung membubarkan diri dan kabur menghindar dari aparat kepolisian.
Dalam pembubaran perjudian tersebut, anggota Poksek Alak mengamankan 1 ekor ayam dan 1 buah ring tempat ayam adu, yang diduga sebagai barang bukti perjudian tersebut untuk dibawa ke Polsek Alak.
Kegiatan perjudian jenis sabung ayam tersebut berlangsung di rumah Simon Wadu di RT 08/RW 02, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota kupang.
“Ke depan akan ditingkatkan kegiatan kepolisian untuk melakukan patroli secara berkala terhadap target perjudian sabung ayam sehingga meminimalisir serta menghentikan perjudian jenis sabung ayam yang selama ini masih terjadi,” ujar Waka Polres Kupang Kota, Kompol Iwan Iswahyudi, SPd, Senin (26/7/2021).