Hari Anak Nasional 2021, 23 Andikpas di LPKA Tanjung Gusta Terima Remisi

digtara.com – Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta Medan mendapatkan remisi Hari Anak Nasional 2021. Hari Anak Nasional, 23 Andikpas di LPKA Tanjung Gusta Terima Remisi
Baca Juga:
Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, saat dihubungi digtara.com, Jumat (23/7/2021).
Baca:Â Hari Anak Nasional 2021: Menilik Urgensi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Anak Agung menjelaskan sampai saat ini jumlah Andikpas di LPKA Tanjung Gusta Medan sebanyak 56 orang. Namun, yang mendapatkan remisi hanya 23 Andikpas.
Baca:Â Peringati Hari Anak Nasional 2021 dengan Twibbon, Ini 13 Link-nya
Dari 23 yang mendapatkan remisi terdiri dari 9 Andikpas mendapatkan remisi 1 bulan, 3 Andikpas mendapatkan remisi 2 bulan, 9 Andikpas mendapatkan remisi 3 bulan dan 2 Andikpas mendapatkan remisi 4 bulan. Sedangkan untuk yang bebas tidak ada.
Baca:Â Peringati Hari Anak Nasional, Lakukan 5 Aktivitas Ini Bersama Anak di Rumah
“Penyerahan surat keputusan remisi untuk 23 Andikpas dilakukan secara simbolis dan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan,†jelasnya. [mag-01/ya]
Hari Anak Nasional, 23 Andikpas di LPKA Tanjung Gusta Terima Remisi
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
